JAKARTA, FIN.CO.ID - Di tengah kondisi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19, Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu kebijakan Pemerintah yang terus menunjukkan kinerja impresif dan mampu menjadi kontributor pertumbuhan ekonomi nasional.
Tercatat, KUR telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi pada Q3-2022 sebesar 5,72% dengan total outstanding KUR mencapai 25,2% atau melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang sebesar 11,01%.
Dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian nasional, Pemerintah menilai perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan KUR terkait relaksasi yang diberikan kepada debitur.
BACA JUGA: Berhasil Realisasi TKDN di Atas Target, Menko Airlangga Terus Dukung PLN Serap Produk Dalam Negeri
Penyesuaian kebijakan tersebut juga perlu dilakukan guna mengoptimalisasi penyaluran KUR agar lebih tepat sasaran, serta mendorong efisiensi anggaran belanja subsidi bunga/subsidi marjin KUR agar tidak membebani kemampuan fiskal Pemerintah.
“Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3% demi menghadapi resiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK dan Ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Hal itu ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM terkait Evaluasi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) TA 2022 dan Usulan Perubahan Kebijakan KUR tahun 2023, Senin (28/11).
Salah satu penyesuaian tersebut juga dilakukan Pemerintah dengan mengembalikan beberapa kebijakan KUR saat masa pra-pandemi, mulai dari suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil menjadi sebesar 6%, kembalinya penetapan penyaluran KUR pada sektor produksi sebesar 60%, serta pembatasan total akumulasi plafon KUR Kecil menjadi maksimal Rp500 juta.
BACA JUGA: Menko Airlangga: Sektor Otomotif Dukung Era Elektrifikasi, Masa Depan Sistem Transportasi Indonesia
Lebih lanjut, dalam rapat tersebut juga telah diputuskan beberapa penyesuaian seperti persetujuan Bank Indonesia untuk memberikan tambahan insentif relaksasi Giro Wajib Minimum (GWM) kepada Penyalur KUR.
Tambahan insentif ini dengan mekanisme pemberian insentif yang akan diatur lebih lanjut, harmonisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan, penetapan penyaluran KUR sektor produksi sebesar 60%, penetapan suku bunga KUR dengan plafon di bawah Rp10 juta sebesar 3% dan maksimal pengulangan sebanyak dua kali, penetapan suku bunga KUR dengan plafon diatas Rp10 juta sebesar 6%, serta penetapan suku bunga 3% untuk fitur skema kredit Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dengan plafon maksimal Rp2 miliar dan tidak dapat dinikmati berulang.
Selanjutnya, melalui hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM pada 22 Juli 2022 lalu, diketahui bahwa target penyaluran KUR pada tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp470 triliun dan Rp585 triliun untuk tahun 2024.
Namun, penyesuaian juga akan dilakukan terhadap besaran plafon KUR tersebut dengan mempertimbangkan kecukupan anggaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR yang telah ditetapkan dalam APBN 2023 sebesar Rp40,94 triliun.
BACA JUGA: Menko Airlangga: Indonesia Memegang Posisi Sangat Strategis
Pemerintah juga melakukan penyesuaian target tambahan yang terdiri dari target debitur baru KUR tahun 2023 sebanyak 1,7 juta debitur, serta target debitur KUR graduasi tahun 2023 sebanyak 2,3 juta debitur.