Disnaker: UMK Kabupaten Bekasi 2023 Rp5,1 Juta Naik Sebesar 7,2 Persen

fin.co.id - 29/11/2022, 20:16 WIB

Disnaker: UMK Kabupaten Bekasi 2023 Rp5,1 Juta Naik Sebesar 7,2 Persen

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik (Khanif Lutfi)

"Itu sebatas pendapat yang sah-sah saja, tidak ada masalah. Yang terpenting sudah masuk dalam mekanisme, kalau sekadar berpendapat itu tidak masalah dalam mekanisme dewan pengupahan," ucapnya.

Hasil rapat sore hari ini harus ditentukan dengan cara voting anggota dalam rapat, dari hasil voting didapat Permenaker nomor 18 meraih suara terbanyak.

Nantinya hasil rapat pleno akan diberikan kepada PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan, selanjutnya akan diterbitkan surat rekomendasi yang akan diajukan ke Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat.

Admin
Admin
Penulis

Saya merupakan jurnalis fin.co.id yang bertugas meliput peristiwa di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Selain aktif sebagai penulis berita, saya juga aktif menjalani hobi Fotografi dan travelling.