Bea Cukai Pastikan Pekerja Migran Paham Aturan Kepabeanan

Bea Cukai Pastikan Pekerja Migran Paham Aturan Kepabeanan

--

SIDOARJO, FIN.CO.ID - Jalani peran sebagai community protector dan revenue collector, Bea Cukai berkomitmen untuk terus mengoptimalkan layanan kepabeanan dan cukai kepada setiap pengguna jasanya, termasuk para pekerja migran Indonesia (PMI).

Sebagai perwujudan komitmen tersebut, Bea Cukai Juanda dengan program Kawan Migran (Konsultasi dan Wadah Pelayanan Pekerja Migran Indonesia) berupaya memastikan para PMI memahami aturan kepabeanan sebelum meninggalkan tanah air.

BACA JUGA:Tingkatkan Kepatuhan Pengguna Jasa, Bea Cukai Berikan Asistensi di Tiga Daerah Ini

BACA JUGA:Bea Cukai Beri Edukasi pada Mahasiswa Melalui Kegiatan Customs Goes To Campus

Bekerja sama dengan BP3MI Provinsi Jawa Timur, Bea Cukai Juanda hadir di tengah para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat ke luar negeri, dengan mengisi materi kepabeanan dalam rangkaian Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).

"Di bulan ini, tepatnya pada tanggal 11 dan 17 November 2022, kami telah menyosialisasikan ketentuan kepabeanan kepada lebih dari lima puluh orang calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia, Hongkong, dan Taiwan di BP3MI Provinsi Jawa Timur. Informasi yang disampaikan seputar ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Himawan.

Petugas Bea Cukai Juanda menekankan aturan mengenai barang larangan dan pembatasan. Beberapa barang yang perlu diperhatikan saat hendak berangkat ke luar negeri di antaranya adalah pembawaan perhiasan untuk diperdagangkan, barang yang akan dibawa kembali ke Indonesia, uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya (IPL), serta barang ekspor yang terkena bea keluar.

BACA JUGA:Dorong Ekspor, Bea Cukai Gelar Sosialisasi dan Koordinasi di Tiga Wilayah

"Jika membawa barang-barang tersebut, pastikan untuk menghubungi Bea Cukai sebelum keberangkatan guna dilakukan pengadminstrasian oleh petugas,” katanya.

Himawan menjelaskan barang ekspor yang dibawa dengan tujuan untuk diperdagangkan wajib diajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)/BC 3.0 sesuai prosedur. Dalam hal penumpang membawa uang tunai atau IPL sebesar 100 juta atau lebih dalam rupiah atau mata uang asing wajib menyampaikan Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai atau IPL/BC 3.2 secara manual dan bukti izin tertulis dari Bank Indonesia.

Sementara itu, menurut Himawan untuk calon PMI yang membawa peralatan kerjanya, seperti alat pertukangan, perbengkelan, atau alat musik, dan hendak dibawa kembali ke Indonesia, maka mereka perlu mengajukan Pemberitahuan Pembawaan Barang untuk Dibawa Kembali/BC 3.4. Hal ini dilakukan guna menghindari pemungutan pajak atas barang tersebut saat kembali ke tanah air.

Petugas Bea Cukai juga menyampaikan tata cara pengisian customs declaration atau BC 2.2 secara elektronik (E-CD). "E-CD adalah terobosan baru Bea Cukai dalam rangka menghadirkan kemudahan akses pemberitahuan kepabeanan atas barang bawaan penumpang sekaligus mempercepat proses customs clearance. E-CD dapat diakses melalui tautan ecd.beacukai.go.id dan dapat diisi mulai tiga hari sebelum tiba di Indonesia," lanjutnya.

BACA JUGA:Bea Cukai Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat Lewat Pemusnahan Barang Ilegal di Tiga Lokasi

Lebih lanjut Himawan mengatakan seluruh aturan kepabeanan yang perlu diketahui para PMI telah tercantum di dalam Buku Saku Kawan Migran.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: