Penetapan UMP DKI Masih Jauh dari Harapan

Penetapan UMP DKI Masih Jauh dari Harapan

Ilustrasi UMP. --Dok. Ist

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemprov DKI secara sah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp 4.901.798.

Meski UMP DKI alami kenaikan sebesar 5,6 persen, kalangan politisi di DPRD DKI Jakarta menyebut bahwa penetapan tersebut masih jauh dari harapan. 

Demikian ditegaskan Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Cinta Mega, Selasa, 29 November 2022.BACA JUGA:Ferdy Sambo Akui Periksa Kabareskrim Soal Setoran Tambang, Komjen Agus Andrianto: Saya Belum Lupa Ingatan

Alasan dia, kenaikan tersebut masih jauh dari harapan lantaran biaya hidup masyarakat Jakarta yang kian mengalami peningkatan.

"Biaya hidup masyarakat di Jakarta sudah sangat tinggi. Angka Rp.4,9 juta itu masih jauh dari ideal jika harus disesuaikan dengan biaya hidup masyarakat," ujar Cinta Mega kepada fin.co.id.

Dia mencontohkan, masyarakat masih dihadapkan untuk pemenuhan biaya transportasi dan sewa rumah untuk menunjang aktivitas.

Begitu juga dengan biaya bahan bakar dan makan sehari-hari yang terus meningkat. 

BACA JUGA:Ngunci Diri di Rumah, Tiba-Tiba Tubuhnya Terbakar, Polisi : Suaminya Belum Diperiksa

UMP yang ada saat ini pun sulit untuk menunjang.

"Sewa rumah petak jika dulu masih 750 ribu. Saat ini sudah mencapai Rp 2 juta sebulan. Belum lagi biaya bensin atau ongkos angkot. Tentu tidak bisa terpenuhi," kata dia.

Namun, sambung Cinta, pemerintah dalam menaikan UMP perlu memikirkan aspek kepentingan investor. 

"Jika dinaikan tanpa pertimbangan. Investor dikhawatirkan akan meninggalkan Jakarta," kata dia.

BACA JUGA:Artis Sule dan Anaknya Dihadirkan di Sidang Kasus Penggelapan

Untuk itu, pemerintah diharapkan mengedepankan bantuan sosial dengan tepat sasaran. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: