Penetapan UMP DKI Masih Jauh dari Harapan
Pemprov DKI secara sah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp 4.901.798.
"Jangan seperti sekarang ini. Bantuan justru tidak tepat sasaran. Ada orang yang mampu justru dapat. Yang tidak mampu malah tidak dapat bantuan," sesal dia.