Iklan
Iklan
Jakarta

Penetapan UMP DKI Masih Jauh dari Harapan

Pemprov DKI secara sah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp 4.901.798.

Penetapan UMP DKI Masih Jauh dari Harapan
Ilustrasi UMP.

"Jangan seperti sekarang ini. Bantuan justru tidak tepat sasaran. Ada orang yang mampu justru dapat. Yang tidak mampu malah tidak dapat bantuan," sesal dia.

Berita Terkait