Alhamdulillah, UMP Jakarta 2023 Sebesar Rp4,9 Juta atau Naik 5,6 Persen
Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan UMP Jakarta 2023 menjadi Rp4,9 juta dari sebelumnya Rp4,6 juta.
Adapun objek sengketa dalam gugatan banding itu adalah terkait Kepgub Nomor 1517 tahun 2021.
PTTUN DKI menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang membatalkan Kepgub 1517 tahun 2021.
BACA JUGA:UMP Jawa Timur 2023 Sebesar Rp2,04 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari Tahun 2023
"Insyaallah pengusaha menerima angka 5,6 persen," ucap Andri.
Saat ini Pemprov DKI sedang melakukan finalisasi Surat Keputusan Gubernur DKI yang akan ditandatangani Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan diumumkan pada Senin ini.