Alhamdulillah, UMP Jakarta 2023 Sebesar Rp4,9 Juta atau Naik 5,6 Persen

fin.co.id - 29/11/2022, 08:00 WIB

Alhamdulillah, UMP Jakarta 2023 Sebesar Rp4,9 Juta atau Naik 5,6 Persen

Miniatur Monas dibuat dengan limbah kertas yang menjadi simbol DKI Jakarta.

Adapun objek sengketa dalam gugatan banding itu adalah terkait Kepgub Nomor 1517 tahun 2021.

PTTUN DKI menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI yang membatalkan Kepgub 1517 tahun 2021.

BACA JUGA: UMP Jawa Timur 2023 Sebesar Rp2,04 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari Tahun 2023

"Insyaallah pengusaha menerima angka 5,6 persen," ucap Andri.

Saat ini Pemprov DKI sedang melakukan finalisasi Surat Keputusan Gubernur DKI yang akan ditandatangani Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan diumumkan pada Senin ini.

Admin
Penulis