Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menjalankan fungsi community protector dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi, Bea Cukai kembali menggelar kegiatan operasi barang kena cukai (BKC) ilegal.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggandeng pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) terkait di masing-masing wilayah target operasi.

BACA JUGA:Bea Cukai dan Pemda Bahas Rencana Kegiatan dan Penganggaran DBH CHT 2023

BACA JUGA:Lakukan Sinergi dengan TNI dan Polri, Bea Cukai Langsa Berhasil Gagalkan Penyulundupan Barang Ilegal

“Selain upaya pemberantasan BKC ilegal, operasi ini juga bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus sebagai sarana edukasi kepada masyarakat khususnya para pemilik toko atau pedagang rokok mengenai ciri-ciri rokok ilegal beserta sanksinya,” terang Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Di Riau, dalam operasi pasar yang dilaksanakan di Kabupaten Rokan Hulu pada 17–18 November 2022, Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan sebanyak 16.452 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cuka.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan petugas dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.

Penindakan juga dilakukan Bea Cukai Banjarmasin dalam kegiatan operasi pasar di beberapa perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru.

BACA JUGA:Dukung Pertahanan dan Keamanan Negara, Bea Cukai Jakarta Lakukan Pemeriksaan Importasi Barang Militer

Dalam kegiatan tersebut Tim penindakan Bea Cukai Banjarmasin berhasil mengamankan sebanyak 35.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai berbagai merek. Dari penindakan tersebut, diperkirakank total kerugian negara mencapai Rp39.900.000,00.

Selanjutnya Bea Cukai Semarang menggelar operasi di dua wilayah berbeda, yaitu Kabupaten Demak dan Kabupaten Semarang.

Di Demak operasi pasar dilakukan dengan menyisir Pasar Mranggen dan Pasar Gading di Kecamatan Mranggen, sedangkan di Kabupaten Semarang operasi dlakukan di Pasar Sumowono dan Pasar Bendono.

Terkait operasi di di Pasar Sumowono, Hatta mengatakan bahwa pihaknya menemukan BKC jenis tembakau iris (TIS) sebanyak 20 bungkus yang tidak dilekati pita cukai.

BACA JUGA:Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana 47 Ton Bulu Bebek dari Madura

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: