Pelat Nomor Palsu atau Copot Pelat Nomor Kendaraan Bisa Disita Polisi

Pelat Nomor Palsu atau Copot Pelat Nomor Kendaraan Bisa Disita Polisi

Plat Nomor Kendaraan Putih/Ilustrasi--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bagi Anda pemilik kendaraan yang mencopot pelat nomor atau pelat nomor palsu yang tidak sesuai dengan data bisa disita polisi. 

Polda Metro Jaya memastikan, polisi bisa menyita kendaraan yang mencopot pelat nomor atau menggunakan pelat nomor palsu yang tidak sesuai dengan data yang terdaftar untuk menghindari kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

BACA JUGA:Cara Download Game Sigma Battle Royale V.1.0.0 Mod Apk, Gampang Banget!

"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Senin 28 November 2022.

Latif mengatakan tindakan mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan oleh kendaraan roda dua.

Sedangkan kendaraan roda empat kerap menggunakan pelat nomor palsu yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.

"Rata rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor. Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," ujarnya.

BACA JUGA:Cek Bansos PKH, BLT BBM dan Bansos BPNT Cair Bulan Ini, Nilainya Rp200 Ribu sampai Rp3 Juta, Ini Linknya

Lebih lanjut Latif mengatakan tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan  pelaku kejahatan.

Oleh karena itu, polisi akan mengambil tindakan tegas dengan menyita kendaraan bermotor tersebut.

"Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan, Sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

BACA JUGA:Ferdy Sambo Menangis Lihat Foto Keluarga: Percuma Bintang Dua, Tetapi Tidak Bisa Menjaga Istri

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: