UMP Jambi 2023 Rp2,9 Juta, Naik Rp244 Ribu atau 9,04 Persen dari UMP Jambi 2022

UMP Jambi 2023 Rp2,9 Juta, Naik Rp244 Ribu atau 9,04 Persen dari UMP Jambi 2022

Dokumentasi - Buruh pabrik karet di Jambi.(ANTARA/HO)--

"Kita apresiasi dan merasa bersyukur UMP tahun depan bisa naik sampai di angka sembilan persen, kita berharap perusahaan bisa mentaati penetapan ini," kata Roida Pane.

Sebelum  Dewan Pengupahan Provinsi Jambi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi  (UMP) Jambi 2023 sebesar 4,89 persen.

Artinya UMP Jambi diproyeksikan akan mengalami kenaikan dari tahun ini menjadi Rp 2.830.785 atau naik Rp131 ribu dari 2022 sebesar Rp2.698.940 pada rapat 15 November 2022 lalu.

Namun kemudian penetapan itu direvisi setelah rapat Pemerintah Provinsi bersama Kemenaker dan Kemendagri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: