Perang Bintang Polri, Secara Logika Ferdy Sambo dan Hendra Kurnaiwan Belum Punya Motif ke Kabareskrim

Perang Bintang Polri, Secara Logika Ferdy Sambo dan Hendra Kurnaiwan Belum Punya Motif ke Kabareskrim

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto--

BACA JUGA:Kedekatan Tan Paulin dan Leny dengan Oknum TNI dan Polri dalam Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim

“Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas,” kata Agus, Jumat 25 November 2022. 

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Agus terkait ucapan Aiptu Ismail Bolong dan beredarnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) DivPropam.

Laporan DivPropam tersebut menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi," ujar Komjen Agus.

BACA JUGA:Dugaan Suap Beking Tambang Ilegal Mulai Terungkap, DPR Dukung KPK

Apa yang Bareskrim kerjakan, tutur Agus melanjutkan, adalah sesuai fakta, rekomendasi Komnas HAM, rekomendasi Timsus.

Serta tuntutan masyarakat yang sudah menjadi atensi Presiden RI Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Lebih lanjut, Komjen Agus mengatakan, BAP juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan.

"Liat saja, BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua,” kata Komjen Agus.

BACA JUGA:Buntut Nyanyian Ismail Bolong, KPK Endus Setoran Tambang Ilegal di Kaltim

Komjen Agus juga menyampaikan terkait kondisi pandemi yang nyaris melumpuhkan perekonomian dan mengakibatkan berbagai permasalahan.

"Saat pandemi, kebijakan penegakan hukum adalah ultimumremidium, tahun 2020 itu pertumbuhan 0,5 persen, tahun 2021 tumbuh 3,5 persen,” kata Komjen Agus.

Polri juga fokus pada penanganan COVID-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan, di samping mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi. Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain,” ujar Agus.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: