Buronan Tewas Ditembak, Polisi Ini Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat

Buronan Tewas Ditembak, Polisi Ini Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat

Ilustrasi Polisi--pixabay

KUPANG, FIN.CO.ID - Anggota Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigadir RS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Brigadir RS ditetapkan sebagai tersangka atas tertembaknya seorang buronan kasus penganiayaan, NDL.

Buronan NDL yang merupakan warga Kabupaten Belu itu, tewas tertembak saat polisi melakukan upaya penyergapan. 

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan tim penyidik dari Polda NTT telah  menetapkan Brigadir RS sebagai tersangka kasus tewasnya NDL.

BACA JUGA:'Dor' DPO Pelaku Pengeroyokan Ditembak Mati Polda NTT, Begini Kronologisnya

“Yang bersangkutan sudah kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Jumat, 11 November 2022.

Saat ini tersangka Brigadir RS, sudah ditahan di Polda NTT.

Atas perbuatannya, Brigadir RS akan menjalani sidang kode etik di Kupang. 

Nantinya usai menjalani sidang kode etik, Brigadir RS akan diserahkan kepada Bidang Hukum Polda NTT untuk menentukan proses sanksi.

BACA JUGA:Calon Pendeta Pelaku Kekerasan Seksual ke 12 Korbannya di Alor NTT Mengaku Pernah Alami Hal Serupa

“Kalau terbukti akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. Prosesnya masih menunggu sampai 14 hari ke depan. Itu aturannya,” ujar dia.

Dikatakannya prosesnya masih berjalan dan ditangani oleh Bidang Propam Polda NTT serta bidang hukum. Karena itu, dia berharap masyarakat dapat bersabar.

Sebelumnya, NDL warga Belu yang disebut polisi sebagai buronan kasus penganiayaan di Kabupaten Belu, tertembak saat Tim Buru Sergap Polres Belu melakukan pengejaran terhadap NDL.

BACA JUGA:Cuma Nyolong Ternak, Empat Napi di NTT Dijebloskan ke Lapas Batu Nusakambangan, Ini Alasannya Kemenkumham

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: