6 Pencuri Mobil yang Tega Buang Korbannya di Tengah Jalan Ditangkap

6 Pencuri Mobil yang Tega Buang Korbannya di Tengah Jalan Ditangkap

6 Pelaku Spesialis Pencuri Mobil di Kabupaten Bekasi yang berhasil ditangkap-Tuahta Simanjuntak-fin.co.id

BEKASI, FIN.CO.ID - 6 pelaku spesialisasi pencurian mobil di Kabupaten Bekasi, diringkus oleh anggota Polres Metro Bekasi.

6 pelaku yang ditangkap, terkenal tega menyekap dan membuang korban pemilik mobil di area Kalimalang Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan enam pelaku berawal dari peristiwa hilangnya mobil milik salah satu orang berinisial J.

Usai kehilangan mobil miliknya, J langsung melapor kasus tersebut kepada pihak kepolisian pada hari Jumat 30 November 2022 lalu.

 BACA JUGA:Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kondisi Duduk di Bantaran Kali Cikeas Kota Bekasi

"Korban berjalan kaki dari Kalimalang, tempat dia dibuang, menuju polsek usai mobil pick upnya di ambil, langsung diantar ke polres untuk membuat laporan," kata Kombes Gidion Arif Setyawan saat konfrensi pers, Jumat 25 November 2022.

Menurutnya sebelum dibuang, J mengaku sempat disekap oleh lima orang pelaku yang berinisial DS (43), AK (41), AS (50), HB (42) dan RH (42).

"Modusnya sengaja memepet mobilnya ke arah mobil korban, kemudian terjadi sedikit benturan dan memaksa korban untuk turun dari mobil dan memintanya tanggung jawab karena mobil pelaku baret," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan usai adanya laporan, pihak kepolisian meringkus pelaku yang semuanya tinggal di wilayah Kabupaten Bogor. 

BACA JUGA:Polres Metro Bekasi Ringkus 7 Penjual Makanan dan Minuman Kadaluarsa, Sudah Beroperasi 3 Bulan

Saat pelaku ditemukan, mobil pick up milik korban sudah dijual atas bantuan YF ke seseorang berinisial SR yang tinggal di Jepara Jawa Tengah.

"Pelaku yang membantu menjual mobil pick up sudah kami amankan berinisial YF, pembelinya masih dalam pengejaran," ucapnya.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian diantaranya, 1 unit mobil Toyota Avanza beserta STNK, 1 Handphone Oppo A15 dan 1 pick up Suzuki beserta STNK.

Atas tindak kejahatan yang dilakukan, para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: