Polres Metro Bekasi Ringkus 7 Penjual Makanan dan Minuman Kadaluarsa, Sudah Beroperasi 3 Bulan

Polres Metro Bekasi Ringkus 7 Penjual Makanan dan Minuman Kadaluarsa, Sudah Beroperasi 3 Bulan

Polres Metro Bekasi merilis tindak pidana penjualan makanan dan minuman kadaluarsa di Kabupaten Bekasi. 7 orang pelaku berhasil diamankan Polisi (Ist)--

BEKASI, FIN.CO.ID -- Tujuh orang ditangkap oleh jajaran Polres Metro Bekasi, terkait kasus menjual makanan dan minuman kadaluarsa ke masyarakat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, pelaku melakukan tindak pidana dengan merubah tanggal kadaluarsa pada bungkus makanan yang dijual.

BACA JUGA:Lewati Pintu Perlintasan Liar di Bekasi, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Kereta Jarak Jauh

BACA JUGA:Dikabarkan Kembali Longsor, Ternyata Jalan Pangkalan 1A Bantargebang Sedang Proses Pembangunan Turap

"Mereka baru 3 bulan beraksi, dilakukan oleh N dengan beberapa orang yang membantu sebanyak tujuh orang," ungkap Kombes Gidion saat konferensi pers, kamis 24 November 2022.

Pihak kepolisian menangkap 7 orang tersangka yang berperan menjual makanan dan minuman kadaluarsa, diantaranya berinisial N, M, D, A, N, J dan AR.


Beberapa sampel makanan dan minuman kadaluwarsa saat diperlihatkan-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-

Pelaku secara sengaja mengumpulkan produk kadaluarsa, yang seharusnya sudah dikembalikan kepada perusahaan tempat makanan dan minuman memproduksi.

Guna melancarkan aksi kejahatannya, para tersangka menjual makanan kadaluarsa yang sudah dirubah tanggal melalui aplikasi online dengan harga murah.

BACA JUGA:Kabupaten Bekasi Resmi Jadi Tuan Rumah Pekan Paralimpik Daerah VI Jawa Barat

BACA JUGA:Pelaku Penjual Produk Makanan dan Minuman Kedaluarsa di Bekasi Diringkus Polisi

"Mereka jualnya online dan seharusnya ini dikembalikan ke pabrik, mungkin tersangka kenal sama supir atau siapa maka dibeli jadinya," ucapnya.

Dalam penangkapan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa alat untuk mencetak tanggal, cairan pembersih tulisan cetak, timbangan dan alat perekat bungkus makanan.


Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian terkait penjualan produk kadaluwarsa -Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: