Aktivis Mahasiswa Minta KPK Periksa Dirjen Binapenta Terkait Indikasi Kerugian Negara Rp 7,9 Miliar

Aktivis Mahasiswa Minta KPK Periksa Dirjen Binapenta Terkait Indikasi Kerugian Negara Rp 7,9 Miliar

Aksi Mahasiswa di depan kantor Kemnaker pada Rabu, 23 November 2022 (Ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Asosiasi Kajian Sosial dan Demokrasi Mahasiswa (AKSI Mahasiswa) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Suhartono lantaran terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar. 

Kelompok mahasiswa tersebut bahkan mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk mengganti atau mencopot Suhartono sebagai Dirjen Binapenta.    

BACA JUGA:Kemnaker: Penetapan UMP 2023 dan UMK 2023 Harus Mematuhi Ketentuan Permenaker 18 Tahun 2022

BACA JUGA:Temuan BPK: Pengelolaan Belanja Bantuan Kemnaker Tidak Sesuai Ketentuan, Ida Fauziyah Diminta Tanggung Jawab

“Kami meminta KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Dirjen Binapenta & PKK Kemenaker atas indikasi kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar. Kami mendesak Menaker Ida Fauziyah untuk mengganti atau mencopot Dirjen Binapenta karena di bawah kepemimpinannya telah menyebabkan kerugian negara,” kata koordinator AKSI Mahasiswa, Fagi Rahangiar, dikutip Jumat 25 November 2022. 

Fagi menjelaskan AKSI Mahasiswa menjelaskan indikasi kerugian negara sebanyak Rp 7,9 miliar tersebut ditemukan dalam pelaksanaan belanja barang untuk publikasi di Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker. 

Menurutnya, pagu anggaran tersebut dibelanjakan tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran.

“Pertama, pekerjaan bukan dilaksanakan oleh penyedia jasa dengan kontrak senilai Rp 340  juta. Kedua, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kebutuhan di Direktorat Binapenta senilai Rp 3,1 miliar. Ketiga, berdasar hasil temuan terdapat 22 paket pekerjaan  sebesar total Rp 3,7 miliar di Direktorat Binapenta, ada pihak yang  menemui PPK pejabat pengadaan maupun pihak terkait,” sambungnya.

BACA JUGA:Penegasan Kemnaker: Jangan Ada PHK Karyawan

BACA JUGA:Cek Rekening Sekarang, Kemnaker Cairkan BSU 2022 Tahap Pertama Rp600 Ribu ke 4,3 Juta Pekerja

Oleh karena itu, Fagi pun berkesimpulan Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta melakukan pengelolaan anggaran tanpa memperhatikan prinsip efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Hal ini, ungkapnya, bertentangan dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: