Temuan BPK: Pengelolaan Belanja Bantuan Kemnaker Tidak Sesuai Ketentuan, Ida Fauziyah Diminta Tanggung Jawab

Temuan BPK: Pengelolaan Belanja Bantuan Kemnaker Tidak Sesuai Ketentuan, Ida Fauziyah Diminta Tanggung Jawab

Ketua BPK Isma Yatun saat menyampaikan laporan IHPS 1 Tahun 2022 di hadapan pimpinan DPR (tangkapan layar TV Parlemen)--

JAKARTA, FIN.CO.ID –- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak melakukan pengelolaan belanja bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Menurut BPK, banyak permasalahan yang menyebabkan pengelolaan bantuan Kemnaker tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:Masih Misteri, Siapa yang Perintahkan Mengunci Pintu Stadion Kanjuruhan?

BACA JUGA:Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Kerusuhan di Luar Stadion Kanjuruhan, Siap-siap Dijemput?

“Tidak terdapat proposal pengajuan dan rincian penerima bantuan, penetapan penerima bantuan berdasarkan usulan pihak tertentu dan tidak dilakukan verifikasi, kelompok penerima bantuan tidak sesuai dengan yang sebenarnya,” ujar Ketua BPK Isma Yatun dalam penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Sidang Paripurna, Selasa, 4 Oktober 2022. 

Isma menjelaskan, lembaganya juga menemukan sejumlah permasalahan lain terkait anggaran pengelolaan bantuan tersebut. Misalnya penggunaan bantuan yang tidak didukung dengan laporan pertanggungjawaban atau penyaluran bantuan yang justru baru dicairkan setelah tahun anggaran berakhir.

“Penerima bantuan sebesar Rp 419,86 miliar tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan LPJ sebesar Rp 124,57 miliar belum didukung bukti dan atau bukti tidak memadai, serta terdapat penyaluran bantuan Rp 19,32 miliar dengan dasar surat keputusan substitusi yang dilaksanakan setelah berakhirnya tahun anggaran,” sambungnya.  

Isma pun mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan seluruh jajarannya mempertanggungjawabkan hal tersebut secara terbuka kepada BPK. 

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Ini Tanggalnya

BACA JUGA:DPR Dukung Kenaikan Cukai Rokok, Ini Besarannya

Dirinya bahkan meminta Kemnaker memproses secara hukum kerugian negara yang terjadi akibat pengelolaan bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

“BPK merekomendasikan Menaker mempertanggungjawabkan belanja bantuan yang tidak dapat ditelusuri dan kekurangan dokumen pertanggungjawaban. Selanjutnya memproses indikasi kerugian negara sebesar Rp 563,75 miliar sesuai ketentuan UU yang berlaku. Lalu menyetorkan ke kas negara hasil proses penetapan kerugiannya dan melaporkan kepada BPK,” tutur dia.

Berdasarkan IHPS I Tahun 2022, laporan keuangan Kementerian Ketenagakerjaan masih memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). 

Dalam pemahaman umum, opini WDP menandakan adanya beberapa permasalahan yang terdapat dalam pos-pos pencatatan akuntansi Kementerian atau lembaga pemerintah terkait.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: