Polisi Berpangkat Briptu Terlibat Penipuan Calon Siswa Polri di NTT, Terungkap Gegera Laporan Masyarakat

Polisi Berpangkat Briptu Terlibat Penipuan Calon Siswa Polri di NTT, Terungkap Gegera Laporan Masyarakat

Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol. Dominicus Savio Yempormase saat diwawancarai di Kupang, Kamis (24/11). ANTARA/Kornelis Kaha--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polisi berpangkat Briptu terlibat kasus penipuan calon siswa polri berhasil diungkap Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT. 

Terungkapnya oknum polisi berpangkat Briptu terkait kasus penipuan terhadap calon siswa Polri setelah sebelumnya seorang berpangkat Aipda ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Tiga Pelaku Judi Online Togel Hongkong dan Judi Pakong Ditangkap Polres Metro Tangerang Kota

Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol. Dominicus Savio Yempormase mengatakan, bahwa terungkapnya polisi berpangkat Briptu terlibat dalam kasus penipuan tersebut, setelah ada warga yang melapor.

“Jadi terakhir ada satu lagi yang sedang kami periksa terkait kasus ini, sehingga perkembangan kasus ini cukup terhenti,” katanya, Kamis 24 November 2022. 

Dominicus mengatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap polisi berpangkat Briptu yang namanya dirahasiakan itu masih berjalan.

Namun dia pastikan, bahwa proses sidang kode etik bagi tersangka pertama Aipda AA dan seorang oknum lagi berpangkat Briptu itu akan berjalan bersamaan.

BACA JUGA:Bikin Heboh, Seorang Nenek Terkunci di Kiosnya Sendiri di Pasar Lama Cikarang

“Kalau pemeriksaannya sudah selesai maka sidang kode etiknya akan berjalan bersamaan,” ujar dia.  

Polda NTT juga berhasil mengungkap satu lagi tersangka baru yang adalah warga sipil yang turut serta dalam proses penipuan kepada calon siswa Polri yang akan ikut tes.

Sebelumnya oknum polisi dari Polres Rote Ndao Aipda Samuel Adu (AA) telah dilaporkan oleh korban penipuan calon siswa Polri ke Propam Polda NTT.

Korban mengaku diminta Rp250 juta, dengan iming-iming lolos tes calon siswa Polri. Namun tak dalam perjalanan korban tidak lolos tes.

Aipda AA telah ditahan di Patsus dan tinggal menunggu jadwal sidang kode etik. Jika dinyatakan bersalah maka akan masuk ke ranah pidana.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: