Atas tindak kejahatan yang dilakukan, tujuh orang pelaku akan dikenakan pasal 8 dan 9 UU perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 dengan ancaman 5 tahun penjara.
fin.co.id - 24/11/2022, 18:03 WIB
Polres Metro Bekasi merilis tindak pidana penjualan makanan dan minuman kadaluarsa di Kabupaten Bekasi. 7 orang pelaku berhasil diamankan Polisi (Ist)
Atas tindak kejahatan yang dilakukan, tujuh orang pelaku akan dikenakan pasal 8 dan 9 UU perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 dengan ancaman 5 tahun penjara.