Bekasi

Polres Metro Bekasi Ringkus 7 Penjual Makanan dan Minuman Kadaluarsa, Sudah Beroperasi 3 Bulan

pelaku melakukan tindak pidana dengan merubah tanggal kadaluarsa pada bungkus makanan yang dijual

Polres Metro Bekasi Ringkus 7 Penjual Makanan dan Minuman Kadaluarsa, Sudah Beroperasi 3 Bulan
Polres Metro Bekasi merilis tindak pidana penjualan makanan dan minuman kadaluarsa di Kabupaten Bekasi. 7 orang pelaku berhasil diamankan Polisi (Ist)

Atas tindak kejahatan yang dilakukan, tujuh orang pelaku akan dikenakan pasal 8 dan 9 UU perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Berita Terkait