Polres Metro Bekasi Ringkus 7 Penjual Makanan dan Minuman Kadaluarsa, Sudah Beroperasi 3 Bulan

fin.co.id - 24/11/2022, 18:03 WIB

Polres Metro Bekasi Ringkus 7 Penjual Makanan dan Minuman Kadaluarsa, Sudah Beroperasi 3 Bulan

Polres Metro Bekasi merilis tindak pidana penjualan makanan dan minuman kadaluarsa di Kabupaten Bekasi. 7 orang pelaku berhasil diamankan Polisi (Ist)

Atas tindak kejahatan yang dilakukan, tujuh orang pelaku akan dikenakan pasal 8 dan 9 UU perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Admin
Admin
Penulis

Saya merupakan jurnalis fin.co.id yang bertugas meliput peristiwa di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Selain aktif sebagai penulis berita, saya juga aktif menjalani hobi Fotografi dan travelling.