Dua Pengacara Lukas Enembe Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Dua Pengacara Lukas Enembe Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe Stefanus Roy Rening (kaos hitam) -Evarukdijati-ANTARA

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dua pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rencana kedua pengacara Lukas Enembe akan diperiksa hari ini, Kamis, 24 November 2022.

Kedua pengacara Lukas Enembe tersebut, yakni Aloysius Renwarin dan Stefanus Roy Rening.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Suap Lukas Enembe Bungkam, KPK: Hak Dia

"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ucapnya, Kamis, 24 November 2022.

Selain itu, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya untuk tersangka Lukas Enembe, yakni Direktur PT Papua Maju Perkasa Mustafa, dua karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrick Bane dan Komang, mantan manajer teknik PT Tabi Bangun Papua Andres Horman, mantan karyawan PT Tabi Bangun Papua Yani Ardiningrum serta dua pihak swasta Dommy Yamamoto dan Yonater Karomba.

KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua sebagai saksi terhadap Aloysius dan Roy Rening untuk hadir di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 24 nOVEMBER 2022.

BACA JUGA:Wow Ada Emas Batangan yang Disita KPK dalam Kasus Lukas Enembe

Sebelumnya, KPK telah memanggil keduanya pada Kamis (17/11), namun tidak memenuhi panggilan.

KPU pun mengingatkan dua saksi itu kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut sebagai kewajiban hukum.

Sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) melayangkan surat klarifikasi ke KPK terkait dengan pemanggilan Aloysius dan Roy Rening. Surat tersebut telah diterima KPK pada Kamis (17/11).

Sebelum melayangkan surat klarifikasi, keduanya juga telah mengadukan adanya pemanggilan KPK tersebut ke organisasi advokat DPN Peradi.

BACA JUGA:KPK: Kedatangan Firli ke Rumah Lukas Enembe Tak Langgar Aturan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: