KPK: Kedatangan Firli ke Rumah Lukas Enembe Tak Langgar Aturan

KPK: Kedatangan Firli ke Rumah Lukas Enembe Tak Langgar Aturan

Momen Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan Gubernur Papua Lukas Enembe--(Net)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat suara sterkait kedatangan Firli Bahuri ke rumah Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura. 

KPK mengklaim jika ikutnya Fili dalam pemeriksaan tersangka Gubernur Lukas Enembe tidak melanggar aturan. 

BACA JUGA:Momen Pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe Jadi Sorotan Aktivis Antikorupsi

"Adapun keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana undang-undang yang berlaku," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 4 November 2022.

Sejumlah pihak mempertanyakan langkah Firli yang menemui Lukas Enembe di kediamannya karena mereka beranggapan telah melanggar Pasal 36 UU KPK. 

Yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

"Tidak ada pelanggaran undang-undang. Pasal 36 bila (pertemuan) dilakukan sembunyi-sembunyi, di tempat tertentu yang mencurigakan," ucap Ali.

BACA JUGA:'Keakraban' Firli dengan Enembe Dikritik Yudi Purnomo: Belum Pernah Dilakukan Ketua KPK Sebelumnya

Pertemuan tersebut, kata dia, juga dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak serta dipublikasikan kepada masyarakat.

"Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK," kata Ali.

Ia mengatakan bahwa kedatangan tim penyidik KPK ke kediaman Lukas Enembe ialah dalam rangka melakukan pemeriksaan perkara sekaligus kesehatan tersangka tersebut.

"Hal tersebut sebelumnya tentu telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU), seluruh struktural penindakan, pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya," tuturnya.

BACA JUGA:Langkah KPK Dituding Terkesan Mendadak dan Punya Kepentingan, Firli Bahuri Beri Pernyataan Tegas

Kegiatan pemeriksaan tersebut, kata dia, juga memiliki dasar hukumnya, yaitu Pasal 113 KUHAP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: