Kapolri Perintahkan Tangkap Ismail Bolong, Pengamat: Buktikanlah dengan Langkah Nyata

Kapolri Perintahkan Tangkap Ismail Bolong, Pengamat: Buktikanlah dengan Langkah Nyata

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menangkap Ismail Bolong.

Nama Ismail Bolong menjadi pembicaraan publik terkait nyanyiannya soal uang koordinasi tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Nyanyian Ismail Bolong juga berbuntut pada menyeruaknya isu perang bintang di tubuh Polri.

Sebab ada beberapa perwira tinggi Polri yang berada di pusaran nyanyian Ismail Bolong.

BACA JUGA:Kapolri: Tangkap Ismail Bolong!

Menanggapi perintah Kapolri Listyo Sigit soal penangkapan Ismail Bolong pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto memberikan kritik.

Dia menilai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menangkap Ismail Bolong harus dibuktikan dengan langkah nyata.

"Tanpa ada langkah-langkah konkret dan tegas, sekadar (perintah) menangkap Ismail Bolong yang hanya operator lapangan. Sulit untuk percaya bahwa kapolri konsisten untuk bersih-bersih internalnya, apalagi menyangkut beberapa nama perwira tingginya," katanya dilansir Antara, Rabu, 23 November 2022.

Perintah penangkapan itu terkait video yang berisi pengakuan Ismail Bolong tentang uang koordinasi kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

BACA JUGA:Pengakuan Ismail Bolong Seret Nama Kabareskrim, IPW Desak Kapolri Bentuk Timsus

Bambang menambahkan yang menarik untuk dicermati dan menimbulkan pertanyaan terkait kasus itu adalah mengapa perintah kapolri itu baru muncul sekarang.

Selain itu, dia juga mempertanyakan mengapa surat rekomendasi kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, yang kala itu dijabat Ferdy Sambo, pada tanggal 7 April 2022 malah membebaskan Ismail Bolong dan semua nama pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Bambang mengatakan penangkapan Ismail Bolong hanya langkah awal dan tidak bisa berhenti di situ saja. Menurut dia, harus ada pemeriksaan terhadap semua nama terkait, termasuk mantan kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo yang menandatangani surat pemeriksaan dan rekomendasi.

BACA JUGA:Kelanjutan Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Beri Pernyataan Seperti Ini

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: