Viral Truk Buang Tinja ke Taman Kota Cawang, Pemprov DKI Cabut Izin Perusahaan

Viral Truk Buang Tinja ke Taman Kota Cawang, Pemprov DKI Cabut Izin Perusahaan

Truk tinja yang terbukti membuang limbah domestik di Hutan Kota Cawang, Jakarta Timur. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Viral truk tinja bernopol bernopol B 9631 UFA diduga membuang limbah domestik di kawasan Hutan Kota Cawang, Jakarta Timur.

Kini, masalah tersebut tersebut tengah ditangani Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.

Dinas LH pun membeberkan persoalan itu.

BACA JUGA:Piala Dunia 2022 Argentina vs Arab Saudi: Messi Dkk Dipermalukan 1-2

Sopir truk itu telah menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus pembuangan limbah domestik itu berawal dari informasi di medis sosial.

Terdapat rekaman video yang menayangkan aksi pembuangan air kotor oleh truk tinja di kawasan Hutan Kota Cawang, Minggu, 20 November 2022.

Lokasi tepatnya di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.

BACA JUGA:Viral Pria Todongkan Pistol ke Sekumpulan Remaja, Ternyata Polisi Berpangkat Aipda anggota Polsek Curug Bitung

"Dinas Lingkungan Hidup DKI melalui Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan di Jakarta Timur untuk mengidentifikasi pangkalan-pangkalan truk tinja swasta yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto, Selasa, 22 November 2022.

Bidang PPH juga berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait identitas kepemilikan Truk Tangki Tinja B 9631 UFA. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi truk tersebut berinisial E. 

Petugas pun melacak keberadaannya.

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Sepeda Motor Asal Karawang Cuma Butuh Hitungan Detik dalam Menjalankan Aksinya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: