Sidang Ferdy Sambo: Ini Penampakan Glock-17 yang Menewaskan Brigadir J

Sidang Ferdy Sambo: Ini Penampakan Glock-17 yang Menewaskan Brigadir J

Jaksa Tunjukan Glock 17 di Sidang Ferdy Sambo pada Selasa, 22 November 2022, di PNJ Jaksel-kumparan-tangkapan layar Youtube

Dalam persidangan Arman Hanis memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan permintaan tersebut. 

"Kami memohon melalui surat permohonan agar Bu Putri dapat dirawat oleh dokter pribadi untuk COVID-19 ini. Seandainya tidak bisa dilakukan pembantaran, kami ingin klien kami dirawat sekali dua kali kunjungan," ujar Arman Hanis.

BACA JUGA:Kasus Tewasnya Brigadir J, Ada Satu ART Ferdy Sambo Gemetar Ketakutan Hingga Resign

Permintaan pengacara ini langsung ditanggapi oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Jaksa meminya tim pengacara tidak perlu khawatir dan cemas. Karena Kejagung memiliki rumah sakit yang memadai.

"Izin kami kejaksaan punya rumah sakit dan dokter. Tentunya kami akan koordinasi dengan tim dokter di kejaksaan. Kami tetap ikuti standar penanganan COVID-19," ujar JPU.

Meski begitu, majelis hakim tetap mempersilakan tim pengacara mengajukan permohonan secara tertulis.

BACA JUGA:Ajudan Ferdy Sambo Lihat Ricky Rizal Terdiam saat Tewasnya Brigadir J, Adzan Romer: Tak Ada Kepanikan

"Untuk sementara karena yang bersangkutan terpapar COVID-19,  maka untuk permohonan sekeluarga menengok masih kami tunda dulu. Tapi kalau untuk tambahan tenaga medis kita bisa keluarkan penetapan," tegas hakim ketua.

Dalam kasus ini Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Mantan Kadiv Propam Polri ini didakwa Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo angkat suara perihal istrinya, Putri Candrawathi yang positif covid-19.

BACA JUGA:Kemenkes Mobilisasi Tenaga dan Logistik Kesehatan untuk Korban Gempa Cianjur

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: