Mahfud MD Sentil SP3 Polresta Bogor di Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop: Laporan dan Pengaduan Itu beda

Mahfud MD Sentil SP3 Polresta Bogor di Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop: Laporan dan Pengaduan Itu beda

Ilustrasi Open BO-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud MD menyentil aparat Polresta Bogor yang menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap korban pemerkosaan yang dialami Pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). 

"Pemerkosaan biadab dan sdh cukup bukti tindak pidananya ini tak bs ditutup dgn alasan pencabutan laporan. Dlm hukum pidana yg bs dicabut dan menghentikan proses hukum itu "pengaduan", bukan "laporan". Harus dipahami ya: "Laporan" dan "Pengaduan" itu beda," ujar Mahfud MD melalui thread di akun Twitternya @mohmahfudmd seperti dikutip fin.co.id pada Selasa, 22 November 2022. 

BACA JUGA:Koreksi SP3 Polresta Bogor, Mahfud MD: Pemerkosaan Itu Biadab

Mahfud menyebut kasus pemerkosaan yang dialami NDNC, pegawai Kemenkop UKM adalah perbuatan biadab. 

Menurut Mahfud MD, kasus pemerkosaan tidak bisa ditutup dengan pencabutan laporan.

Sebelumnya, Mahfud MD mengoreksi Polresta Bogor yang menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap korban pemerkosaan yang dialami Pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Pelakunya adalah empat rekan kerjanya.

Menurut Mahfud MD, kasus tersebut tidak bisa dihentikan dan harus dilanjutkan. 

BACA JUGA:Mahfud MD Koreksi Polresta Bogor di Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop: Masak Perkosa Ramai-Ramai Kasus di-SP3

"Kita koreksi Polresta Bogor. Masak mempekosa ramai" perkaranya dihentikan dgn SP3. Apalagi hny dgn nikah pura". Rapat uji perkara khusus di Polhukam (21/11/22) memutuskan kasus ini hrs diteruskan, tak bs ditutup dgn alasan yg di-cari" dan tak sesuai hukum," jelas Mahfud MD. 

Mahfud MD menyatakan hasil rakor di Polhukam yang mengoreksi SP3 Polresta Bogor tersebut sepakat kasus itu dilanjutkan proses hukumnya.

"Rakor di Polhukam (21/11/22) yg mengoreksi SP3 Polresta Bogor kemarin dihadiri oleh Kabareskrim POLRI, Pimpinan LPSK, Kem. UMKM, Kem. PPA, Kejaksaan Agung, dan Kompolnas. Semua sepakat, tak perlu Pra Peradilan, cukup dgn gelar perkara khusus: SP3 dicabut, perkara dilanjutkan," lanjut Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengingatkan Restorative Justice tidak berlaku untuk kejahatan serius.

BACA JUGA:6 Pelajar Tendang Nenek Tua, Mahfud MD: Sangat Biadab!

"Hrs diingat, penyelesaian dgn "restorative justice" (RJ) tak bs diberlakukan utk kejahatan serius. RJ hny utk delik aduan dan perkara ringan lain. Kalau korupsi, pembunuhan, pemerkosaan, dll itu tak bs pakai RJ. Kalau semua kejahatan bs pakai RJ maka bs kacau negara ini. Pahami," paparnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: