JAKARTA, FIN.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan kasus pemerkosaan tidak bisa ditutup dengan mencabut laporan. Alasannya, pemerkosaan adalah kejahatan serius. Terlebih hanya dengan modus menikah pura-pura.
Hal ini disampaikan Mahfud MD usai mengoreksi terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap korban pemerkosaan yang dialami Pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
"Kita koreksi Polresta Bogor. Masak mempekosa ramai" perkaranya dihentikan dgn SP3. Apalagi hny dgn nikah pura". Rapat uji perkara khusus di Polhukam (21/11/22) memutuskan kasus ini hrs diteruskan, tak bs ditutup dgn alasan yg di-cari" dan tak sesuai hukum," kata Mahfud MD melalui thread di akun Twitternya @mohmahfudmd seperti dikutip fin.co.id pada Selasa, 22 November 2022.
Menurut Mahfud MD, kasus pemerkosaan adalah kejahatan yang serius dan biadab. Karena itu, perkaranya harus dilanjutkan.
"Pemerkosaan biadab dan sdh cukup bukti tindak pidananya ini tak bs ditutup dgn alasan pencabutan laporan. Dlm hukum pidana yg bs dicabut dan menghentikan proses hukum itu "pengaduan", bukan "laporan". Harus dipahami ya: "Laporan" dan "Pengaduan" itu beda," tegas Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, kasus pemerkosaan yang dialami NDNC, tidak bisa ditutup dengan pencabutan laporan.
BACA JUGA: Koreksi SP3 Polresta Bogor, Mahfud MD: Pemerkosaan Itu Biadab
Sebelumnya, Mahfud MD mengoreksi Polresta Bogor yang menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap korban pemerkosaan yang dialami Pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Pelakunya adalah empat rekan kerjanya.
Menurut Mahfud MD, kasus tersebut tidak bisa dihentikan dan harus dilanjutkan.
"Kita koreksi Polresta Bogor. Masak mempekosa ramai" perkaranya dihentikan dgn SP3. Apalagi hny dgn nikah pura". Rapat uji perkara khusus di Polhukam (21/11/22) memutuskan kasus ini hrs diteruskan, tak bs ditutup dgn alasan yg di-cari" dan tak sesuai hukum," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD menyatakan hasil rakor di Polhukam yang mengoreksi SP3 Polresta Bogor tersebut sepakat kasus itu dilanjutkan proses hukumnya.
"Rakor di Polhukam (21/11/22) yg mengoreksi SP3 Polresta Bogor kemarin dihadiri oleh Kabareskrim POLRI, Pimpinan LPSK, Kem. UMKM, Kem. PPA, Kejaksaan Agung, dan Kompolnas. Semua sepakat, tak perlu Pra Peradilan, cukup dgn gelar perkara khusus: SP3 dicabut, perkara dilanjutkan," lanjut Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengingatkan Restorative Justice tidak berlaku untuk kejahatan serius.