BACA JUGA:Deklarasi Koalisi Perubahan Tak Jelas, PKB Komentar Begini
Selain itu, ia menyoroti penetapan enam tersangka dalam kasus itu yakni tiga polisi dan tiga orang warga sipil merupakan suatu tindakan yang gegabah.
Andy mengatakan dalam kasus itu juga patut diduga terjadi obstruction of justice atau upaya menghalangi penyelidikan.
Atas dasar itu, terutama soal laporan atau rekomendasi Komnas HAM yang dinilai keluarga masih abstrak, Andy bersama perwakilan korban Kanjuruhan mendatangi Komnas HAM untuk berdialog langsung dengan komisioner yang baru.
“Korban sangat berharap ada rekomendasi yang lebih konkret, bisa menjawab kebutuhan dan pemenuhan rasa keadilan," ujarnya.