Jalankan Peran Pelindung Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Puluhan Juta Barang Ilegal

Jalankan Peran Pelindung Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Puluhan Juta Barang Ilegal

--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Upaya Bea Cukai dalam menjalankan perannya sebagai community protector diimplementasikan lewat kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal yang telah diringkus dalam berbagai kegiatan penindakan.

Menjelang akhir tahun 2022, giliran Bea Cukai Madura dan Bea Cukai Tanjung Emas yang melaksanakan pemusnahan tersebut.

BACA JUGA:Dukung Industri Lokal, Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat dan Pusat Logistik Berikat

BACA JUGA:Gelar Asistensi, Bea Cukai Dukung Kemajuan Pengusaha Kawasan Berikat

Diungkapkan oleh Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, kegiatan pemusnahan bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan atas barang ilegal.

“Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dari barang-barang ilegal tersebut sehingga menghilangkan potensi untuk disalahgunakan. Ini menjadi bukti akuntabilitas Bea Cukai kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Madura berlangsung pada Selasa (15/11). Sebanyak 11.711.409 batang rokok dan 618,25 liter minuman mengandung etil akohol tanpa pita cukai dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.

Barang-barang yang sudah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp13.245.344.620 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8.378.522.637.

BACA JUGA:Bea Cukai Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal di Semarang dan Bandung

Penindakan barang-barang ilegal tersebut tidak lepas dari kerja sama dan sinergi baik yang dijalin oleh Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di Madura.

Di hari yang sama, Bea Cukai Tanjung Emas juga menunjukkan komitmennya dalam mewujdukan Indonesia bersih narkoba melalui pemusnahan 7925-gram methamphetamine. Barang tersebut diperoleh dua penindakan yang dilakukan pada Oktober 2021 dan September 2022.

Pada Oktober 2021 ditemukan barang bukti berupa sabu 5.000 gram yang diselundupkan di dalam barang kiriman berupa lukisan kaligrafi yang berasal dari Malaysia dan akan dikirim dengan tujuan akhir Madura.

Masih dengan jaringan sindikat yang sama Bea Cukai dan BNN kembali mengungkap penyelundupan narkoba pada Rabu (14/09/22). Atas hasil pemeriksaan tersebut, petugas Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah melakukan controlled delivery untuk barang tersebut.

BACA JUGA:Bea Cukai Gelar Dua Pemusnahan BMN Eks Penindakan Kepabeanan dan Cukai

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: