Investigasi Tragedi Kanjuruhan Komnas HAM Disoal, Penetapan 6 Tersangka Dinilai Gegabah

Investigasi Tragedi Kanjuruhan Komnas HAM Disoal, Penetapan 6 Tersangka Dinilai Gegabah

Momen penonton atau suporter terkena gas air mata di tribune Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022.-Screenshot Twitter/@herul_cules-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Investigasi yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur dikritik. 

 

Pendamping keluarga korban tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Andy Irfan menilai investigasi yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode (2017-2022) minim melibatkan korban.

 

BACA JUGA:Buntut Tragedi Kanjuruhan, Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi Jalani Pemeriksaan Kelayakan

 

"Minim keterlibatan korban tersebut di dalam proses menemukan, merumuskan dan mendiskusikan temuan-temuan yang tim Komnas HAM lakukan sebelumnya," kata Andy Irfan yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi KontraS di Jakarta, Jumat 18 November 2022. 

 

Andy mengatakan seharusnya ketika melakukan investigasi tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban tersebut, tim dari Komnas HAM melibatkan komunitas masyarakat sipil. 

 

Baik itu korban, pendamping korban bahkan komunitas yang terkait dengan kejadian itu.

 

"Sayangnya teman-teman Komnas HAM tidak melibatkan pihak itu," ucap dia.

 

BACA JUGA:Ini Penyebab Perempuan Berinisial SAN Sukses Perdayai Ratusan Mahasiswa IPB

 

Sehingga, para korban merasa apa yang disampaikan oleh Komnas HAM tidak merepresentasikan atau memberikan harapan terhadap upaya mencari keadilan yang selama ini terus diperjuangkan oleh korban.

 

Ia mengatakan di awal kejadian yang memilukan tersebut, Kapolda Jawa Timur pada saat itu yakni Irjen Polisi Nico Afinta keukeuh bahwa penembakan gas air mata ke suporter sepak bola sudah sesuai prosedur.

 

Artinya, lanjut dia, jika mengacu pada pernyataan Irjen Polisi Nico Afinta tersebut maka sama halnya kematian ratusan pendukung Arema FC saat itu sudah sesuai prosedur.

 

"Itu kan fatal sekali. Itu tidak mendapatkan perhatian yang serius dari Komnas HAM waktu mengeluarkan laporan," jelasnya.

 

BACA JUGA:Deklarasi Koalisi Perubahan Tak Jelas, PKB Komentar Begini

 

Selain itu, ia menyoroti penetapan enam tersangka dalam kasus itu yakni tiga polisi dan tiga orang warga sipil merupakan suatu tindakan yang gegabah. 

 

Andy mengatakan dalam kasus itu juga patut diduga terjadi obstruction of justice atau upaya menghalangi penyelidikan.

 

Atas dasar itu, terutama soal laporan atau rekomendasi Komnas HAM yang dinilai keluarga masih abstrak, Andy bersama perwakilan korban Kanjuruhan mendatangi Komnas HAM untuk berdialog langsung dengan komisioner yang baru.

 

“Korban sangat berharap ada rekomendasi yang lebih konkret, bisa menjawab kebutuhan dan pemenuhan rasa keadilan," ujarnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: