Sehingga, para korban merasa apa yang disampaikan oleh Komnas HAM tidak merepresentasikan atau memberikan harapan terhadap upaya mencari keadilan yang selama ini terus diperjuangkan oleh korban.
Ia mengatakan di awal kejadian yang memilukan tersebut, Kapolda Jawa Timur pada saat itu yakni Irjen Polisi Nico Afinta keukeuh bahwa penembakan gas air mata ke suporter sepak bola sudah sesuai prosedur.
Artinya, lanjut dia, jika mengacu pada pernyataan Irjen Polisi Nico Afinta tersebut maka sama halnya kematian ratusan pendukung Arema FC saat itu sudah sesuai prosedur.
"Itu kan fatal sekali. Itu tidak mendapatkan perhatian yang serius dari Komnas HAM waktu mengeluarkan laporan," jelasnya.
BACA JUGA:Deklarasi Koalisi Perubahan Tak Jelas, PKB Komentar Begini
Selain itu, ia menyoroti penetapan enam tersangka dalam kasus itu yakni tiga polisi dan tiga orang warga sipil merupakan suatu tindakan yang gegabah.
Andy mengatakan dalam kasus itu juga patut diduga terjadi obstruction of justice atau upaya menghalangi penyelidikan.