"Jika ada permintaan audiensi akan diatur waktunya terlebih dahulu. Pada prinsipnya diterima," kata Yusuf.
Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago menjelaskan alasan melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena membuat berita bohong atas kasus Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati.
Zakirun menyebutkan Kamaruddin dilaporkan terkait penyataan yang kontroversial tentang luka sayatan di tubuh Brigadir J yang belakangan tidak terbukti berdasarkan hasil autopsi ulang, sedangkan Deolipa dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebutkan hubungan tidak resmi antara Putri Candrawathi dengan Kuat Ma'ruf.
Menurut Zakirun, apa yang disampaikan Kamaruddin dan Deolipa diduga sebagai perbuatan tindak pidana.
“Kami laporkan tentang pemberitaan bohong. Itu 10 tahun, ngeri itu. Pidana, karena ini kan pasal KUHP. Makanya, Siber juga ikut gelar. Jadi kami memulainya dari pidana umumnya," kata Zakirun.