Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Keluarga: Tidak Pernah Ada Pemerkosaan

Mas Bechi Divonis 7 Tahun, Keluarga: Tidak Pernah Ada Pemerkosaan

Terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022). (ANTARA/Didik Suhartono)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Vonis Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Mas Bechi atas kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah jadi sorotan publik. 

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis tujuh tahun kurungan penjara kepada Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Mas Bechi. 

Diketahui, Mas Bechi merupakan terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.

BACA JUGA:Penetapan UMK Kabupaten Tangerang Tahun 2023 Dipending, Disnaker: Tunggu Keputusan Pusat

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Hakim Sutrisno dalam amar putusannya, Kamis 17 November 2022.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwa Bechi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 289 junto Pasal 65 KUHP.

Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut menuai reaksi kecewa dari keluarga terdakwa yang meyakini Bechi tidak pernah melakukan perbuatan pemerkosaan sebagaimana vonis majelis hakim.

BACA JUGA:Pelaku Penusukan Pengendara Motor hingga Tewas di Kota Bekasi Bukan Begal, Ini Alasan Polisi

"Tidak pernah ada pemerkosaan itu," kata salah satu keluarga terdakwa.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, JPU menuntut terdakwa Bechi pidana penjara selama 16 tahun.

"Di situ kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal karena ancaman maksimal dalam Pasal 285 KUHP adalah 12 tahun. Maka, kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam Pasal 65 KUHP, sehingga kami tuntut 16 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati.

Mia mengatakan tak ada alasan yang meringankan untuk terdakwa Bechi selama persidangan.

BACA JUGA:Polres Cianjur Terapkan Tembak di Tempat Bagi Gerombolan Motor yang Ancam Keselamatan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: