Bebas dari Status Tersangka, Richard Lee: Saya Tidak Maafkan Kartika Putri

fin.co.id - 17/11/2022, 10:32 WIB

Bebas dari Status Tersangka, Richard Lee: Saya Tidak Maafkan Kartika Putri

Richard Lee (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya

BACA JUGA: Dokter Richard Lee Dibebaskan Polisi, Ini Alasannya

BACA JUGA:Ini Profil Richard Lee, Dokter Kecantikan yang Dipolisikan Kartika Putri

"Jadi ada dua laporan polisi untuk Richard Lee yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri, kemudian satu lagi masalah ilegal akses, dua-duanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya, Selasa, 5 April 2022.

Dijelaskannya, Richard Lee dilaporkan usai mengulas produk perawatan kulit (skincare) yang dipromosikan (endorse) Kartika Putri.

Richard awalnya membeli produk perawatan kulit tersebut secara daring untuk kemudian melakukan pengujian di laboratorium. 

Meski demikian polisi menyebut keaslian produk yang dibeli patut dipertanyakan karena dibeli secara daring.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan produk "skincare" yang dipromosikan Kartika Putri terdaftar dan memiliki izin di BPPOM.

Saat itu, Richard menyebut produk yang dipromosikan Kartika Putri tersebut sebagai obat abal-abal, yang berujung dengan laporan polisi terhadap dirinya.

Polisi juga telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus akses ilegal terhadap akun media sosial yang disita penyidik sebagai barang bukti.

Polda Metro kemudian melakukan penangkapan terhadap Richard yang lantas viral di media sosial setelah istri Richard, dr Reni Effendi menuding suaminya ditangkap dengan kasar.

Polda Metro Jaya kemudian menegaskan penangkapan terhadap Richard dilaksanakan sesuai prosedur, meski demikian polisi akhirnya menangguhkan penahanan terhadap yang bersangkutan.

 

Admin
Penulis