JAKARTA, FIN.CO.ID -- Kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda disabilitas oleh oknum Satpam Stasiun Duri, Jakarta Barat berakhir dengan perdamaian.
Diketahui sebelumnya, dua orang anggota Satpam Stasiun Duri melakukan patroli dan mendapati AZ (21), seorang pemuda tengah membakar sampah di pinggir rel kereta api.
BACA JUGA:Jurus Polsek Tambora Cegah Gangguan Kamtibmas, Gandeng Tokoh Masyarakat Hingga Patroli Siber
Dua orang oknum satpam stasiun berinisial DI (25) dan SB (20) yang menangkap pemuda itu kemudian mengintrogasinya. Namun pemuda berinisial AZ itu tidak menjawab pertanyaan dari dua satpam tersebut dengan jelas.
Satpam DI dan SB menduga, DI tengah dalam pengaruh narkoba atau miras, sehingga bicaranya tidak jelas ketika di introgasi oleh mereka.
Kedua satpam itu naik pitam dan menganiaya AZ menggunakan selang besi dan sarung samurai, sebelum akhirnya meninggalkannya di posko dengan tangan terikat borgol. Kedua satpam itu melanjutkan patroli.
Keesokan harinya, satpam yang lain membebaskan AZ, dan korban kemudian pulang lalu mengadu kepada keluarganya mengenai penganiayaan tersebut.
BACA JUGA: Berlangsung Dramatis, Bhabinkamtibmas Polsek Tambora Evakuasi Tunawisma Sakit ke RS Cengkareng
BACA JUGA:Polsek Tambora Ringkus Pelaku Pemerasan Modus Biaya Parkir
Belakangan diketahui, korban merupakan anak dari pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Asalafiyah, KH Dedi Syahroni di wilayah Kecamatan Tambora.
Belakangan juga diketahui bahwa AZ merupakan pemuda disabilitas. Kasus ini pun mencuat, hingga Polsek Tambora Jakarta Barat bergerak cepat untuk menanganinya.
Dilakukan Restorative Justice
Kapolsek Tambora, Jakarta Barat Kompol Putra Pratama mengungkapkan, telah terjadi mediasi antara keluarga korban dan keluarga tersangka, yang difasilitasi oleh Polsek Tambora.
Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk berdamai. Korban berinisial AZ (21) berkebutuhan khusus karena menderita down syndrome diwakili oleh kakaknya.