2 Selebgram Makassar Diciduk Polda Sulsel, Ini Sanksi Hukum Terlibat Prostitusi Online, Bisa Didenda Miliaran?

2 Selebgram Makassar Diciduk Polda Sulsel, Ini Sanksi Hukum Terlibat Prostitusi Online, Bisa Didenda Miliaran?

Kompilasi foto 2 selebgram di Makassar inisial DN dan PI diciduk Polda Sulsel usai diduga terlibat prostitusi online, Minggu, 13 November 2022.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Di bawah ini ada sanksi hukum bagi yang terlibat prostitusi online seperti 2 selebgram di Makassar diciduk Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara turut menerangkan terkait penangkapan 2 selebgram Makassar tersebut.

Kompol Dharma Negara bilang bahwa 2 selebgram Makassar ini terjaring operasi pekan Lipu 2022 yang digelar Polda Sulsel.

"Jadi mereka diamankan di hotel sedang tunggu pelanggannya," kata Dharma ke awak media, Minggu, 13 November 2022.

BACA JUGA:Selain DN dan PI, Polda Sulsel Ciduk Muncikari 2 Selebgram Makassar Usai Terlibat Prostitusi Online

Bahkan Kanit Resmob Polda Sulsel ini juga membenarkan bahwa dua perempuan yang tengah melakukan prostitusi online merupakan selebgram.

"Iya, dua PSK (Pekerja Seks Komersial) ini selebgram," tutur Dharma.

2 selebgram diciduk pihak kepolisian di sebuah hotel di Jalan Hasanuddin, Makassar ketika hendak melaksanakan transaksi prostitusi online.

Diketahui bahwa inisial dari 2 selebgram yang terlibat prostitusi online di Makassar, Sulsel ini adalah DN (23) dan PI (20).

BACA JUGA:Polisi Tangkap Selebgram Makassar Terkait Prostitusi Online, Sekali Main Rp2 Juta

Tak hanya 2 selebgram Makassar yang diciduk oleh Polda Sulsel, pihaknya, lanjut Dharma Negara, menangkap 2 muncikari.

Dua muncikari yang berhasil ditangkap Polda Sulsel berinisial IJ (alias Ijas-25) dan FD (alias Cempreng-33) terkait prostitusi online.

"Muncikari ini cari pelanggan. Mereka pun pasang tarif Rp2 juta sekali kencan," jelas Dharma.

Kanit Resmob Polda Sulsel menerangkan pasca penangkapan, dari pemeriksaan, kedua muncikari itu telah mengakui perbuatannya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: