2 Selebgram Makassar Diciduk Polda Sulsel, Ini Sanksi Hukum Terlibat Prostitusi Online, Bisa Didenda Miliaran?

fin.co.id - 14/11/2022, 10:44 WIB

2 Selebgram Makassar Diciduk Polda Sulsel, Ini Sanksi Hukum Terlibat Prostitusi Online, Bisa Didenda Miliaran?

Kompilasi foto 2 selebgram di Makassar inisial DN dan PI diciduk Polda Sulsel usai diduga terlibat prostitusi online, Minggu, 13 November 2022.

"Ada beberapa selebgram yang menjadi PSK dan Ijas hanya melakukan negosiasi dengan para tamu yang sudah dikenal dan dipercaya," tutur Dharma.

Kompol Dharma Negara turut menambahkan kalau pihaknya masih mendalami kasus prostitusi online dari 2 selebgram Makassar.

"Kami akan dalami semua. Karena memang cukup bukti, kami dapat di handphone dari Ijas daftar Selebgram yang menjadi PSK," tutup Dharma.

Sanksi Bagi Orang yang Terlibat Prostitusi Online

Secara umum ketentuan yang mengatur tentang sanksi bagi para pelaku yang terlibat prostitusi atau pelacuran, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dilansir laman BPSDM Hukum dan HAM.

BACA JUGA: Konten Tak Terduga Isla Summer Menjamur di Onlyfans Usai Viral Disebut Pemeran Video 'Selebgram Bali'

Terhadap muncikari atau orang yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, orang yang menyewakan rumah, hotel, dan tempat penginapan lainnya untuk kegiatan prostitusi, dan dilakukan sebagai mata pencaharian.

Maka muncikari bisa dikenakan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah), yang jika dikonversi menjadi Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Selain itu sanksi bagi muncikari juga diatur dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun.

Terhadap pelanggan atau orang menggunakan pelayanan prostitusi online atau orang yang memakai penjaja seks bisa dikenakan sanksi berdasarkan pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perzinahan, dengan sanksi berupa pidana penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan.

BACA JUGA: Biodata Isla Summer Termasuk Akun IG, Bintang Film Dewasa Kelahiran Asia yang Disangka Selebgram Bali

Dalam pasal ini yang dapat dikenai sanksi yaitu laki-laki yang sudah beristri melakukan zina kepada perempuan yang bukan istrinya, dan perempuan yang sudah bersuami melakukan zina kepada laki-laki yang bukan suaminya.

Kemudian secara khusus sanksi bagi muncikari dan para pelaku yang terlibat prostitusi online yang telah menawarkan jasa layanan prostitusi secara online dengan cara menyiarkan, menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual, seperti mengiklankan dengan mencantumkan kriteria pekerja seks, mencantumkan foto pekerja seks, harga, tempat, waktu dan lain-lain.

Secara khusus bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.0000,- (tiga miliar rupiah).

Admin
Penulis