2 Selebgram Makassar Diciduk Polda Sulsel, Ini Sanksi Hukum Terlibat Prostitusi Online, Bisa Didenda Miliaran?

fin.co.id - 14/11/2022, 10:44 WIB

2 Selebgram Makassar Diciduk Polda Sulsel, Ini Sanksi Hukum Terlibat Prostitusi Online, Bisa Didenda Miliaran?

Kompilasi foto 2 selebgram di Makassar inisial DN dan PI diciduk Polda Sulsel usai diduga terlibat prostitusi online, Minggu, 13 November 2022.

BACA JUGA: Pemeran Video 'Selebgram Bali' Ternyata Bintang Film Dewasa Isla Summer Onlyfans

Selain itu pelaku muncikari dan para pelaku yang terlibat prostitusi online bisa juga dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Sanksi terhadap para pelaku yang terlibat dalam layanan prostitusi online, selain diatur dalam undang-undang juga diatur dalam peraturan daerah masing-masing.

Admin
Penulis