JAKARTA, FIN.CO.ID - Jeda waktu antara antara Pileg, Pilpres, dan Pilkada 2024 membuka peluang kandidat gagal untuk mencoba keberuntunagan di tingkat daerah.
Artinya, bisa saja seorang yang ikut dalam pertarungan Pilpres mengalami kegagalan, lalu ikut lagi kontestasi di Pilkada.
Hal itu dibenarkan Direktur Eksekutif Indonesia Political Institute (IPI) Karyono Wibowo.
BACA JUGA: Diduga Maling Motor, Remaja 15 Tahun di Tangerang Babak Belur Jadi Bulan-bulanan Warga
Menurut dia, adanya jeda waktu yang panjang dari ketiga pesta demokrasi itu berpotensi para capres-cawapres dan caleg gagal mengikuti kembali Pilkada 2024.
Kondisi tersebut sangat memungkinkan.
Sebab para pihak yang kalah alias gagal, tidak dilarang oleh Undang-Undang (UU) untuk maju di Pilkada 2024.
Selain UU, lanjut dia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang syarat pencalonan di Pikada, juga tidak mengatur larangan bagi para calon yang kalah dikontestasi sebelumnya untuk terjun di Pilkada.
BACA JUGA: Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Kelemahan Tilang Elektronik atau ETLE
“Imbas dari kekosongan aturan itu, akan membuat para calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), serta calon anggota legislatif (caleg) yang gagal, maju di Pilkada. Mereka akan menciptakan banyak manuver politik, tak terkecuali di Pilkada DKI Jakarta,” ujar Karyono.
Seperti diketahui, mantan kepala daerah yang sudah dideklarasikan sebagai capres oleh Parta Nasdem, yakni Anies Baswedan.
Adanya kekosongan aturan penyelenggaraan pesta demokrasi, membuat posisi Anies Baswedan bisa mencalonkan kembali di Pilkada bila gagal di Pilpres 2024.
Sementara itu, Pengamat Politik dari Citra Institute Efriza mengatakan, bila Anies memutuskan on the track dalam pencapresan, maka mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria berpotensi di Pilkada DKI.
BACA JUGA: Pj Gubernur Heru Dilirik Cagub DKI? DPD PDIP Sebut Belum Punya Kandidat, Ini Alasannya
Selain diuntungkan dengan posisi sebagai petahana, Riza juga memiliki kendaraan yang cukup memadai, yakni Partai Gerindra.