Tak Boleh Ada Layang-layang Hingga Lomba Burung Dekat Bandara Soetta, Perdanya Sedang Digodok

Tak Boleh Ada Layang-layang Hingga Lomba Burung Dekat Bandara Soetta, Perdanya Sedang Digodok

Landasan pacu bandara Internasional Soekarno-Hatta (dok AP II)--

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat di luar kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta dinilai sangat penting untuk keselamatan. 

Raperda yang diinisiasi oleh DPRD itu dirasa sangat penting untuk keselamatan masyarakat sekitar bandara serta para penumpang pesawat dan awak pesawat. 

BACA JUGA:Sejarah Raden Aria Wangsakara, Pahlawan Nasional dan Pendiri Tangerang

BACA JUGA:Sejarah Pertempuran Lengkong yang Menewaskan Mayor Daan Mogot di Tangerang

"Dasar awalnya, Kemendagri mengimbau semua kepala daerah khususnya yang wilayahnya ada Bandara, untuk membuat peraturan, yang mengatur keselamatan penerbangan," kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Sapri, Jumat 11 November 2022.

Dikatakan Sapri, dasar-dasar pembuatan perda tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 553/2443/SJ, tanggal 29 Mei 2017 Tentang Pengelolaan Kawasan di Sekitar Bandar Udara Dalam Rangka Menjamin Keselamatan Penerbangan. 

Dia juga menjelaskan secara gamblang, dasar hukum pembuatan perda itu adalah, UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 4 Tahun 1968, UU RI No 1 Tahun 2022, UU No 1 Tahun 1999 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan No 20 Tahun 2014. 

Kemudian, Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 26 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan No KM 14 Tahun 2010, Peraturan Menteri Perhubungan PM 40 Tahun 2018. 

BACA JUGA:Jelang Natal dan Tahun Baru, Disperindag: Harga dan Stok Bahan Pokok di Kabupaten Tangerang Stabil

BACA JUGA:Upacara Hari Pahlawan 2022 di Rutan Kelas I Tangerang, Pesan Mensos: Jangan Mau Kita Dipecah Belah

"Serta peraturan Menteri Perhubungan PM 37 Tahun 2020, Perda Tentang RTRW No 13 Tahun 2011 dan Perda No 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," paparnya

Dia juga mengatakan, tujuan dari Raperda Pengendalian Aktivitas Masyarakat di luar kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta ini semata-mata bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang tentram, tertib dan aman.

Sehingga diperlukan adanya aturan untuk mengatur aktivitas masyarakat di kawasan Bandar Udara (Bandara). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: