Tak Boleh Ada Layang-layang Hingga Lomba Burung Dekat Bandara Soetta, Perdanya Sedang Digodok
Raperda yang diinisiasi oleh DPRD itu dirasa sangat penting untuk keselamatan masyarakat sekitar bandara serta para penumpang pesawat dan awak pesawat
Dalam pasal 210 UU itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk membuat halangan atau obstacle dan melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Sehingga tak hanya layang-layang yang dilarang. Drone, balon udara, sinar laser, dan benda asing lainnya juga tidak diperbolehkan. Lalu, sesuai pasal 421, bagi pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan selama 3 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.