DPR Bakal Bentuk Pansus Masalah Honorer, Komisi II: Rencana Penghapusan Honorer Harus Ditinjau Ulang

DPR Bakal Bentuk Pansus Masalah Honorer, Komisi II: Rencana Penghapusan Honorer Harus Ditinjau Ulang

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli (dua dari kanan) Saat Melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Pemkab Tangerang-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- DPR RI berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani masalah tenaga honorer atau non-ASN.

Hal itu diungkapkan oleh ketua Komisi II DPR-RI Ahmad Doli dalam kunjungan kerja spesifik ke Pemkab Tangerang, Selasa 8 November 2022.

BACA JUGA:69 Daftar Obat Sirup yang Dilarang Izinnya Sudah Dicabut BPOM

BACA JUGA:Kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang Kembali Melonjak, Dua Pekan Satgas Catat Ada 600 Orang Positif

"Rencana kami akan membuat Pansus kami sudah sepakat mulai dari komisi 2, 4, 8, 9, dan komisi 10, untuk membentuk pansus menyelesaikan tenaga honorer ini," katanya kepada sejumlah wartawan. 

Diutarakannya, DPR RI ingin mendorong supaya pemerintah mempunyai dua Road Maps dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia. 

Pertama, dengan menyelesaikan tenaga honorer yang sudah ada. Sebab, saat ini jumlahnya cukup besar dan banyak yang sudah berumur tetapi statusnya belum jelas. 

"Kemudian yang kedua pemerintah harus sudah punya perhitungan. Berapa sebetulnya kebutuhan ASN se-Indonesia," terangnya

BACA JUGA:KPU: Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Tangerang Pada Pileg 2024 Bertambah Jadi 55 Kursi

BACA JUGA:Begini Kronologi Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang Berdasarkan Hasil Rekonstruksi

"Termasuk kebutuhan jumlah tenaga honorer pasca nanti kalau misalnya jadi (implementasi) PP Nomor 49 yang mengakhiri honorer-honorer per November 2023 itu dilakukan," sambungnya

Meski begitu, lanjutnya, DPR RI sudah berkomunikasi KemenPANRB untuk meninjau ulang keputusan penghapusan honorer pada 28 November 2022 nanti. 

Karena menurutnya, penyelesaian masalah tenaga honorer harus dilakukan secara komprehensif supaya nantinya tidak ada masalah baru. 

"Tolong masalah yang 28 November 2023 itu ditinjau ulang, sebelum ada penyelesaiannya," tuturnya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: