Pemeran Video Wanita Kebaya Merah Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara!

Pemeran Video Wanita Kebaya Merah Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara!

AH pemeran video wanita kebaya merah viral 16 menit -diolah fin-istimewa

"Bagi setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasik Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya tertuang pada pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sebelumnya, kasus video mesum wanita kebaya merah ini viral sejak pekan lalu. Polisi sempat kesulitan melacak lokasi pembuatan video itu. 

Wanita dalam video berdurasi 17 menit mengenakan kebaya merah lengkap dengan selendangnya. Sehingga penampilannya mirip dengan pakaian tradisional Bali. 

Usut punya usut, video itu bukan dibuat di Bali. Dua pemeran video kebaya merah itu juga bukan warga Bali. 

Wanita kebaya merah merupakan warga Malang, Jawa Timur. Sementara lawan mainnya warga Surabaya. 

Lokasi pembuatan video kebaya merah itu terungkap setelah ada kecocokan dari walpaper kamar Hotel di kawasan Gubeng Surabaya. Tepat di kamar 1710.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: