Optimalkan Pelayanan, Bea Cukai Berlakukan Electronic Customs Declaration Nasional

Optimalkan Pelayanan, Bea Cukai Berlakukan Electronic Customs Declaration Nasional

--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Dalam menghadapi tantangan teknologi dan derasnya arus informasi, Bea Cukai senantiasa memperbaiki layanan dengan berbagai inovasi.

Salah satunya, melalui layanan Electronic Customs Declaration Nasional atau E-CD, yaitu sebuah aplikasi berbasis internet untuk pengisian dokumen Customs Declaration (BC 2.2).

BACA JUGA:Bea Cukai Beri Edukasi pada Mahasiswa di Tiga Wilayah Ini

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa E-CD merupakan aplikasi digital yang dikembangkan dan diimplementasikan dengan standar nasional untuk mengoptimalkan peran dan fungsi dari Customs Declaration sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

“Pelaksanaan E-CD telah diimplementasikan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, sebagai bentuk dukungan Bea Cukai terhadap pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan dilaksanakan di Bali pada tanggal 15-16 November 2022 mendatang,” imbuhnya.

Berdasarkan peraturan tersebut, Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

Singkatnya, sebuah dokumen untuk memberitahukan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut kepada petugas Bea Cukai.

BACA JUGA:Klinik Ekspor Bea Cukai Berhasil Pasarkan Rokok dan Daun Talas ke Luar Negeri

Pengisian Customs Declaration ini diwajibkan bagi penumpang atau awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri.

“Customs Declaration adalah dokumen awal yang digunakan Bea Cukai untuk pemeriksaan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (lartas), serta mengidentifikasi barang kena pajak atau bukan. Penumpang dan awak sarana pengangkut harus mengisi Customs Declaration dengan jelas, benar, dan lengkap. Pemberitahuan barang dalam Customs Declaration tersebut akan menentukan jalur pengeluaran barang impor, yaitu jalur hijau atau jalur merah,” jelas Hatta.

Mulanya, Customs Declaration disampaikan melalui tulisan di atas formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia dan disediakan juga pada meja pengisian Customs Declaration, tepat sebelum meja pemeriksaan Bea Cukai.

Kini, melalui implementasi E-CD, pengisian Customs Declaration dapat dilakukan secara daring menggunakan jaringan internet setelah penumpang dan awak sarana pengangkut mendarat di Indonesia.

BACA JUGA:Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi

“Penggunaan E-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan pengisian formulir secara manual. Bagi pengguna layanan, E-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai atau gadget bahkan dapat diisi paling cepat H-2 kedatangan, pengisian lebih aman dan berstandar nasional, serta ramah lingkungan karena meminimalisasi penggunaan kertas atau paperless. Sementara bagi petugas Bea Cukai, pemberlakuan E-CD dinilai lebih efektif untuk melakukan pengawasan dan efisien dalam pelaksanaan pelayanan, selain itu meningkatkan ketertiban administrasi karena data telah terintegrasi dan terstandardisasi secara nasional,” ujar Hatta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: