Permahi Kritik Keras Ketua KPK Firli Bahuri Bertemu Lukas Enembe

Permahi Kritik Keras Ketua KPK Firli Bahuri Bertemu Lukas Enembe

Ketua KPK bertemu Lukas Enembe di kediamannya di Papua (dok istimewa) --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia atau Permahi mengkritik sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang dinilai inkonstitusional. 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Permahi, Fahmi Namakule menilai, Ketua KPK Firli Bahur bersikap istimewa terhadap Lukas Enembe. 

Fahmi Namakule mengatakan, aturan main dalam penerapan hukum terhadap setiap tersangka kejahatan extra-ordinary crimes berupa perbuatan korupsi tentunya harus sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"KPK seolah bersikap khusus terhadap Gubernur Lukas, alasan tidak dapat menghadiri pemanggilan KPK perihal kondisi kesehatan, sampai dengan jaminan pelayanan kesehatan khusus dari KPK tehadap Gubernur Lukas, namun hal tidak diindahkan olehnya," kata Fahmi lewat keterangan tertulis kepada fin.co.id, Sabtu 5 November 2022.

BACA JUGA:KPK: Kedatangan Firli ke Rumah Lukas Enembe Tak Langgar Aturan

BACA JUGA:Momen Pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe Jadi Sorotan Aktivis Antikorupsi

Fahmi menyayangkan langkah Firli Bahuri yang turun langsung ke Papua untuk memeriksa Lukas Enembe.

Dia menilai, sebagai pimpinan KPK hal ini tentu merupakan langkah yang tidak etis dan inkonstitusional.

"Sebagai pimpinan KPK harusnya tidak boleh melakukan pertemuan dengan seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, apalagi pertemuan dilakukan secara khusus dikediamannya tersangka," ujar Fahmi Namakule. 

Dia mengatakan, hal ini tertuang dalam pasal 36 a UU KPK No. 30 Tahun 2002, yang menegaskan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka. 

"Kalau hanya untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan kenapa tidak hanya cukup unsur anggota KPK yang berkerja sama dengan tim medis dari Ikatan Dokter Indonesia saja," kata Fahmi. 

Kata dia, sikap Firli Bahuri dengan bertindak sewenang-wenang ini mencerai ketentuan larang dalam UU KPK yang secara nyata dan tegas tidak diperbolehkan dirinya untuk berkomunikasi dengan tersangka maupun pihak keluarga dengan dalil atau alasan apa pun juga. 

BACA JUGA:Terungkap, Ternyata Ini Alasan KPK Cuma Periksa Lukas Enembe Selama 1,5 Jam

BACA JUGA:KPK Akan Periksa Lukas Enembe, Kuasa Hukum: Belum Ada Jadwal

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: