JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah terus berupaya untuk mendorong percepatan implementasi Reforma Agraria sebagai salah satu Program Prioritas Nasional, guna meningkatkan penguatan dan pemerataan ekonomi masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan Pemerintah dengan melakukan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Dalam rangka mendukung proses penyusunan Perpres tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, melaksanakan Diskusi Publik secara hybrid bersama dengan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: Ini Upaya Kemenko Perekonomian Tingkatkan Optimisme dan Kinerja Terbaik Perekonomian Indonesia
Juga turut dilibatkan perwakilan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan para pakar pada 1-2 November 2022 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Bapak Presiden menyampaikan pada Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan bulan Agustus 2022, di mana Presiden menekankan bahwa Reforma Agraria, Perhutanan Sosial, dan Sertifikasi Tanah untuk terus dilanjutkan dan dipercepat," kata Wahyu Utomo.
"Agar dapat memberikan manfaat yang menjangkau nelayan, petani, buruh, pekerja informal, dan penyandang disable,” sambung Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang itu.
Lebih lanjut, Deputi Wahyu menambahkan bahwa Rancangan Perpres Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria tersebut, disusun guna mengatasi permasalahan mendasar yang muncul dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
BACA JUGA: Menko Airlangga Buka IPOC 2022, Tekankan Pentingnya Industri Kelapa Sawit
Caranya melalui beberapa terobosan untuk mempercepat pencapaian target yang telah ditetapkan, antara lain joint survey, penyelesaian konflik agraria, penguatan kelembagaan PMO (Project Management Office), dan legalisasi aset khusus lahan transmigrasi.
Rancangan Perpres tersebut juga telah disusun oleh Pemerintah sejak tahun 2021 dan terus dilakukan konsolidasi internal, focus group discussion, serta diskusi publik untuk menerima berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan guna melakukan penyempurnaan.
Diskusi publik juga dilaksanakan sebagai wujud komitmen Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hukum yang berkemanusiaan dan berkeadilan bagi masyarakat.
“Kami berharap setelah dilakukannya diskusi publik ini, dapat memperkuat Pemerintah bahwa Rancangan Perpres ini sudah mengakomodir masukan dan menjadi pertimbangan Pemerintah sehingga Perpres dapat dilaksanakan dengan lebih cepat,” ungkap Deputi Wahyu.
Diskusi tersebut juga turut membahas mengenai berbagai tantangan yang masih ditemui terkait pelaksanaan kebijakan Reforma Agraria, seperti adanya indikasi jual beli pasca penyerahan sertifikat, kendala penghapusbukuan objek dan nominasi objek, serta inefisiensi penyelesaian konflik melalui pengadilan.