Cukai Rokok Naik 10 Persen di 2023, Ternyata Konsumsi Tertinggi Kedua Setelah Beras

 Cukai Rokok Naik 10 Persen di 2023, Ternyata Konsumsi Tertinggi Kedua Setelah Beras

Kenaikan Cukai Rokok, Image oleh Gerd Altmann dari Pixabay--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bagi para perokok wajib baca, jika pemerintah memastikan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) dipastikan naik 10 persen tahun depan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

BACA JUGA:Operasi Pengawasan Bea Cukai di Jawa Tengah Hasilkan Penindakan 244.400 Batang Rokok Ilegal

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

Untuk rokok elektrik, ujar dia, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” katanya.

BACA JUGA:Bea Cukai Lancarkan Tiga Penindakan Rokok Ilegal

Dalam penetapan CHT, menurut dia, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Selain itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, kata Sri Mulyani, adalah konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. 

Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

BACA JUGA:Bea Cukai Berhasil Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kudus dan Bandar Lampung

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: