Cegah Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Gelar Pemusnahan di Dua Wilayah

Cegah Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Gelar Pemusnahan di Dua Wilayah

--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat dalam menindaklanjuti penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan.

Pemusnahan kali ini dilakukan dua unit vertikal Bea Cukai, yaitu masing-masing oleh Bea Cukai Marunda dan Bea Cukai Juanda.

BACA JUGA:Bea Cukai Berikan Asistensi Melalui Kegiatan Customs Visit Customer

BACA JUGA:Operasi Pengawasan Bea Cukai di Jawa Tengah Hasilkan Penindakan 244.400 Batang Rokok Ilegal

Kepala Subdiretorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa pemusnahan dilaksanakan sebagai salah satu upaya Bea Cukai dalam menjalankan tugas community protector untuk memberantas peredaran barang ilegal sekaligus sebagai upaya memberikan kepastian berusaha bagi industri yang mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku.

Bea Cukai Marunda melaksanakan kegiatan pemusnahan BMN hasil penindakan tahun 2021-2022 di wilayah pengawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara, Rabu (26/10). Pemusnahan dilakukan di PT Mukti Mandiri Lestari, Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat.

Hatta mengatakan bahwa seuruh barang yang akan dimusnahkan berasal dari 54 kali penindakan periode bulan September 2021-September 2022.

“Jelasnya adalah 3 penindakan di bidang pabean berupa pakaian bekas ilegal (balpres) dan frozen foods, sedangkan 51 penindakan lainnya dalah penindakan di bidang cukai dengan jenis berupa hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

BACA JUGA:Tingkatkan Kepatuhan Pengguna Jasa, Bea Cukai Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Empat Wilayah Ini

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.181.656.700,00, dan mampu menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp441.014.455,00,” ujarnya.

Sementara di Surabaya (26/10), Bea Cukai Juanda menghadiri undangan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya dalam acara pemusnahan media pembawa Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK).

Bertempat di Instalasi Karantina Pertanian Surabaya, kegiatan juga dihadiri oleh Forkopimda setempat, perwakilan penyelenggara Pos, dan perusahaan jasa titipan (PJT).

Pemusnahan kali ini dilakukan atas pelanggaran terhadap kewajiban pemenuhan administrasi. Sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dijelaskan bahwa setiap media pembawa yang dimasukkan ke wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit, dimasukkan melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan, serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.

BACA JUGA:Impor Sementara, Fasilitas Bea Cukai yang Bantu Sukseskan International Tour de Bintan 2022

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: