Ketua Tim SAR Menangis di Depan Keluarga Penumpang Cantika Express 77 yang Hilang: Kami Mohon Maaf

Ketua Tim SAR Menangis di Depan Keluarga Penumpang Cantika Express 77 yang Hilang: Kami Mohon Maaf

Kapal Cantika Express 77 yang terbakar-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim Pencarian dan Penyelamatan (SAR) gabungan secara resmi menghentikan operasi pencarian 17 orang penumpang yang hilang dalam peristiwa kebakaran Kapal Cepat Cantika Express 77 di Perairan Naikliu Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Setelah 10 hari melakukan operasi pencarian terhadap 17 penumpang yang dilaporkan hilang itu, hasilnya tetap nihil sehingga sesuai hasil rapat koordinasi, maka operasi SAR resmi ditutup," kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Kelas A Kupang I Putu Sudayana pada penutupan Operasi SAR Kapal Cepat Cantika Expres 77 di Kupang, Rabu 2 November 2022.

BACA JUGA:Kapten Kapal Cantika Express 77 Jadi Tersangka, Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Sambil menangis, Putu Sudayana menyampaikan permohonan maaf kepada para keluarga korban yang hadir dalam kegiatan itu karena belum bisa menemukan 17 penumpang itu tersebut.

Ia mengatakan Basarnas Kupang bersama potensi SAR dari unsur TNI/Polri serta BPBD dan KSOP Kupang serta Bakamla maupun para nelayan sudah sangat optimal dalam melakukan pencarian selama 10 hari dengan mengerahkan semua tim dan fasilitas dimiliki Basarnas untuk mencari para korban, namun hingga hari Rabu (2/11), hasilnya masih nihil belum ada tanda-tanda korban ditemukan.

"Kami mohon maaf kepada para keluarga korban karena belum bisa menemukan 17 penumpang yang masih dinyatakan hilang itu," kata I Putu Sudayana sambil menangis.

BACA JUGA:Tewaskan 20 Penumpang, Kapten Kapal Cantika Express 77 Jadi Tersangka

Kapten Kapal Cantika Express 77 berinisial Ed yang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus kebakaran kapal yang mengakibatkan puluhan korban jiwa dijerat dengan pasal berlapis dan terancam pidana penjara selama 10 tahun.

"Tersangka diancam pidana penjara 10 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi di Kupang, Rabu 2 November 2022.

Ia menyampaikan hal itu berkaitan perkembangan kasus kebakaran kapal cepat Cantika Express 77 yang mengakibatkan sebanyak 20 orang penumpang meninggal dunia dan sedikitnya 16 orang penumpang lainnya masih dinyatakan hilang.

 

Patar menjelaskan tersangka Ed dijerat sejumlah pasal, yakni pasal 302 jo pasal 117 dan pasal 312 jo pasal 145 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan atau pasal 359 jo pasal 55 ayat 1 ke-1e jo pasal 56 KUHP.

Mantan Kepala Kepolisian Resor Alor, NTT, itu mengatakan bahwa tersangka Ed saat ini sudah ditahan di Ruang Tahti Polda NTT selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan.

"Kita berharap berkas perkaranya segera dirampungkan sehingga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk ke tahap berikutnya," ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: