Pemerintah Didesak Terbuka Terkait Hasil Hilirisasi Nikel: Jangan Hanya Sekedar Tebar Pesona!

Pemerintah Didesak Terbuka Terkait Hasil Hilirisasi Nikel: Jangan Hanya Sekedar Tebar Pesona!

Tambang nikel (net) --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pemerintah didesak agar transparan terkait penerimaan negara dari hasil hilirisasi nikel. Pemerintah harus menjelaskan ke publik besarnya keuntungan negara dari total nilai ekspor nikel tersebut. 

Demikian disampaikan oleh anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. 

Dia berharap agar pemerintah jangan hanya sekedar tebar pesona dengan membangga-banggakan peningkatan nilai ekspor hilirisasi nikel dari Rp15 triliun menjadi Rp360 triliun. 

Namun pemerintah tidak menyebutkan besaran penerimaan bagi negara. 

Padahal besaran nilai pendapatan negara itu sangat penting untuk mengetahui siapa yang diuntungkan dari peningkatan nilai ekspor nikel ini.

“Pasalnya angka yang disebut Pemerintah hanyalah nilai ekspor nikel, bukan penerimaan negara alias keuntungan untuk Indonesia. Jadi, Pemerintah jangan tepuk dada dulu. Apa yang harus dibanggakan? Angka ekspor kan baru indikator antara. Yang kita kejar adalah besarnya penerimaan negara dari program hilirisasi nikel ini,” kata Mulyanto, dikutip Selasa 1 November 2022.

BACA JUGA:Dukung Hilirisasi Mineral, PLN Siap Pasok Listrik Hijau 80 MVA ke Smelter di Kalimantan

BACA JUGA:Hirilisasi dan Pelarangan Ekspor Bahan Mentah Dinilai Berikan Nilai Tambah untuk Produk Nikel

Mulyanto mengatakan, pemerintah harus membuka ke publik bahwa yang menikmati keuntungan dari ekspor nikel adalah industri smelter asing, yang ujung-ujungnya dibawa ke negeri asal. Dan sama sekali, bukan merupakan keuntungan negara. 

"Ini kan beda jauh tafsirnya. Padahal insentif fiskal dan non-fiskal hilirisasi nikel ini kan sangat luar biasa,” imbuhnya.

Mulyanto menjelaskan selama ini industri smelter bebas dari pajak ekspor atau bea keluar. 

Penerapan pajak ekspor produk hilirisasi nikel setengah jadi berupa  fero nikel dan NPI (nikel pig iron) akan berlaku pada tahun 2022. Itu pun baru rencana. Sampai hari ini di ujung tahun 2022 masih belum ditetapkan.

Sementara mereka juga mendapat insentif pembebasan pajak atau tax holiday (pph badan) selama 25 tahun. Tidak pula membayar pajak pertambahan nilai (ppn). 

Karena tidak menambang dan hanya membeli ore dari penambang dengan harga murah, maka industri smelter tidak membayar royalti tambang sepeserpun. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: