JAKARTA, FIN.CO.ID- Kepolisian Jayapura Papua gandeng Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan penyelidikan terkait kematian aktivis Papua, Filep Karma (62).
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon
"Digandengnya Komnas HAM Papua agar lebih transparan," kata Victor Mackbon, Selasa 1 November 2022.
Filep Karma ditemukan meninggal, Selasa 1 November 2022 pagi, sekitar pukul 05.00 WIT, di Pantai Base G, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.
Saat ini aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, mengingat korban ditemukan meninggal sekitar pukul 05.00 WIT.
Jasad Filep Karma ditemukan oleh warga saat hendak menyelam untuk menangkap ikan, kemudian menemukan korban sudah tergeletak dengan kondisi tubuh membengkak di bibir pantai.
BACA JUGA:Filep Karma Ditemukan Meninggal di Pantai, Ini Profilnya Sebagai Aktivis Kemerdekaan Papua
Dari hasil identifikasi korban diketahui bernama Filep Karma (62), warga Dok V, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, dan jenazah saat ini sudah dibawa ke rumah duka di kawasan Dok V Atas.
"Tim dokter RS Bhayangkara sudah melakukan visum luar, namun tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan," kata Kombes Mackbon.
Kapolresta menyatakan, pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah korban yang ditegaskan dalam surat pernyataan penolakan autopsi.
Surat pernyataan penolakan autopsi itu dilakukan, guna mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Filep Karma merupakan aktivis kemerdekaan Papua. Di beberapa kesempatan, dia ikut mengibarkan bendera bintang kejora yang merupakan bendera Organisasi Papua Merdeka.
BACA JUGA: Aniaya Tiga Wanita, Kadispora Papua Barat Dipolisikan
Atas aktivitasnya itu, dia dituduh sebagai pengkhianat kepada NKRI. Filep Karma pernah dipenjara hingga 15 tahun.