JAKARTA, FIN.CO.ID -- Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pengguna narkotika tidak boleh dipenjara.
Kapolda Metro Jaya itu mengatakan, pengguna narkotika harus mendapatkan bantuan agar bisa lepas dari jerat barang haram tersebut.
BACA JUGA: Ditresnarkoba Polda Metro Jaya: Pengguna Narkotika Tidak Dipenjara tapi Direhabilitasi
"Perang melawan narkoba ini di samping menangkap bandarnya adalah mengobati penggunanya, mencegah dia supaya tidak jadi korban," kata Fadil di Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022.
Fadil menuturkan, memenjarakan pengguna narkotika tidak akan ada gunanya.
Sebab, lanjut Fadil, apabila pengguna narkotika dipenjara berapa banyak biaya yang harus ditanggung negara.
"Kalau dia harus dipenjara, berapa biaya negara yang harus dikeluarkan ketika dia harus mendapatkan tempat dan makan selama di dalam lembaga pemasyarakatan," ujarnya.
Oleh karena itu Fadil mengajak masyarakat untuk jeli dan mengawasi orang-orang terdekatnya.
Apabila melihat ada gelagat yang mencurigakan, masyarakat diharapkan tidak segan untuk melapor ke polisi untuk mendapatkan bantuan.
"Cek diri sendiri, cek anak sendiri, cek keluarga sendiri, kalau tidak mampu nanti bisa memberitahu Polda Metro Jaya, nanti kita akan bantu," ujarnya.
Data pengguna narkotika versi Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat kenaikan pengguna narkotika dari 1,8 persen pada 2019 menjadi 1,95 persen pada 2021.
BACA JUGA: Bersama BNN, Bea Cukai Musnahkan Narkotika Hasil Penindakan Periode Juli-Agustus 2022
Risiko perempuan terpapar narkotika juga meningkat dari 0,20 persen pada 2019 menjadi 1,21 persen pada 2021.