Kapolda Metro Jaya Bilang Pengguna Narkoba Harus Diobati

Kapolda Metro Jaya Bilang Pengguna Narkoba Harus Diobati

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pengguna narkotika tidak boleh dipenjara.

Kapolda Metro Jaya itu mengatakan, pengguna narkotika harus mendapatkan bantuan agar bisa lepas dari jerat barang haram tersebut.

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Metro Jaya: Pengguna Narkotika Tidak Dipenjara tapi Direhabilitasi

BACA JUGA:Terungkap! Nama dan Kasus Para Tahanan Kabur Dari Polsek Jatiasih Bekasi, Paling Banyak Kasus Narkotika

"Perang melawan narkoba ini di samping menangkap bandarnya adalah mengobati penggunanya, mencegah dia supaya tidak jadi korban," kata Fadil di Jakarta, Senin, 31 Oktober 2022.

Fadil menuturkan, memenjarakan pengguna narkotika tidak akan ada gunanya.

Sebab, lanjut Fadil, apabila pengguna narkotika dipenjara berapa banyak biaya yang harus ditanggung negara.

"Kalau dia harus dipenjara, berapa biaya negara yang harus dikeluarkan ketika dia harus mendapatkan tempat dan makan selama di dalam lembaga pemasyarakatan," ujarnya.

BACA JUGA:Ditangkap Propam Terkait Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Putra Ternyata Pernah Ungkap Kasus Narkotika 41,1 Kg

Oleh karena itu Fadil mengajak masyarakat untuk jeli dan mengawasi orang-orang terdekatnya.

Apabila melihat ada gelagat yang mencurigakan, masyarakat diharapkan tidak segan untuk melapor ke polisi untuk mendapatkan bantuan.

"Cek diri sendiri, cek anak sendiri, cek keluarga sendiri, kalau tidak mampu nanti bisa memberitahu Polda Metro Jaya, nanti kita akan bantu," ujarnya.

Data pengguna narkotika versi Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat kenaikan pengguna narkotika dari 1,8 persen pada 2019 menjadi 1,95 persen pada 2021.

BACA JUGA:Bersama BNN, Bea Cukai Musnahkan Narkotika Hasil Penindakan Periode Juli-Agustus 2022

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: