Khusus PPPK, Ini Aturan dan Daftar Jenis Jabatan Fungsional yang Bisa Dapat Nilai Tambahan

Khusus PPPK, Ini Aturan dan Daftar Jenis Jabatan Fungsional yang Bisa Dapat Nilai Tambahan

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. --

JAKARTA, FIN.CO.ID – Kementerian PANRB telah menerbitkan aturan yang mengatur persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi 30 jenis jabatan fungsional (JF) dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. 

Daftar jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan sertifikat kompetensi tersebut terangkum pada Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi ASN PPPK Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar

Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan bahwa pada Keputusan Menteri tersebut, pemerintah juga membuka peluang bagi pelamar dengan pengalaman kerja paling singkat dua tahun. 

“Kemudian terhadap JF teknis, kita juga sudah siapkan kemungkinan untuk memasukan formasi untuk jenjang pemula, terampi, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat Kepmen yang sudah kita keluarkan,” ujarnya dikutip Minggu 30 Oktober 2022.

Pada diktum PERTAMA Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 disebutkan setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaaan PPPK wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama. 

Sementara untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat tiga tahun. 

BACA JUGA:Catet! Bagi yang Mau Ikut Seleksi PPPK 2022, Pelamar Umum Wajib Miliki Sertifikat Ini

Bagi pelamar yang telah bekerja di bidang kerja relevan selama paling singkat lima tahun, dapat melamar pada jenjang ahli madya. 

Selain syarat lamanya pengalaman pada bidang kerja relevan, para pelamar beberapa jabatan fungsional diminta mencermati persyaratan wajib tambahan. 

Calon pelamar PPPK juga bisa memperoleh tambahan nilai dengan bobot antara 5%-25% dengan menyertakan sertifikat yang jenisnya telah ditentukan dalam Keputusan Menteri tersebut. 

Daftar lengkap persyaratan wajib tambahan dan nama/jenis sertifikat dapat dilihat pada lampiran Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis.

BACA JUGA:Ini Lima Masalah Non ASN Jadi PNS atau PPPK yang Harus Diatasi Pemerintah

Menutup Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK 2022, Alex Denni berpesan kepada seluruh calon pelamar PPPK dan masyarakat untuk tidak mempercayai oknum yang menjanjikan kelulusan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: